FOKUS UTAMA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menggelar sosialisasi untuk mengenalkan tugas pokok dan kewenangannya kepada publik. Kegiatan ini berlangsung di Yudistira Room, Hotel Java Heritage Purwokerto, Kamis (12/3/2026).
Acara yang dihadiri oleh kalangan akademisi, organisasi profesi advokat, dan insan pers ini menghadirkan Komisioner Komjak RI Nurokhman serta Sekretaris Komjak RI Dahlena, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Nurokhman mengaku memiliki ikatan emosional dengan para peserta yang hadir. Pasalnya, ia memulai karir dan menempuh pendidikan tinggi di wilayah Banyumas.
“Bagi saya ini adalah pertemuan yang penuh dengan emosional. Ada guru kami, sahabat-sahabat kami yang bisa hadir,” ujarnya.
Sekretaris Komjak RI, Dahlena, menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut kehadiran Komjak adalah untuk menjawab panggilan masyarakat.
“Keberadaan Komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pengawasan. Ini adalah panggilan masyarakat ketika ada masalah,” tegas Dahlena.
Apa Saja Tugas dan Kewenangan Komjak RI?
Selama ini, eksistensi Komjak RI ternyata masih belum banyak diketahui publik, bahkan oleh para pejabat di tingkat daerah. Lantas, apa sebenarnya tugas dan kewenangan lembaga negara independen ini?
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk meningkatkan kinerja dan martabat institusi Kejaksaan. Tugasnya meliputi pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Selain itu, Komjak juga berwenang menerima dan menangani laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kejaksaan. Lembaga ini dapat melakukan pemeriksaan ulang atau tambahan, serta memberikan rekomendasi kebijakan dan kode perilaku kepada Jaksa Agung dan Presiden.
Dengan sosialisasi ini, Komjak berharap publik semakin memahami peran strategisnya dalam mengawal penegakan hukum yang bersih dan berwibawa di Indonesia. (Angga Saputra)









