INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penggelapan Dana Pesangon Karyawan

Jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Dilaporkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penggelapan Dana Pesangon Karyawan

Laporan dari kuasa hukum dua pensiunan karyawan Perumdam Tirta Satria Banyumas ke Polda Jateng, Selasa (20/8/2024). (istimewa)

Selasa, 20 Agustus 2024

BANYUMAS – Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Banyumas dilaporkan ke Polda Jateng oleh kuasa hukum dari pensiunan karyawan, Ananto Widagdo SH SPd (AW) & Partner atas tuduhan dugaan penggelapan dana pesangon karyawan.

Laporan oleh kuasa hukum pensiunan karyawan atas nama Tugiman dan Toto Prasetyo itu disampaikan langsung ke Polda Jateng di Semarang pada Selasa (20/8/2024)

Langkah itu ditempuh setelah somasi kedua yang sudah dilayangkan kepada direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas tidak memperoleh tanggapan. Selain somasi, mediasi yang pernah dilakukan antara kedua belah pihak juga belum sampai pada titik kesepakatan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Hari ini kami dengan berkas yang sudah lengkap, kami sampaikan laporan langsung ke Polda Jateng atas perkara dugaan penggelapan dana pesangon pensiunan karyawan yang merupakan klien kami,” kata Ananto melalui pesan tertulis.

Ananto menegaskan, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum karena perbuatan jajaran direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas telah merugikan klien-nya, namun upaya musyawarah tidak menemui kesepakatan.

Selain terkait uang pesangon pensiun karyawan, dia juga menyebutkan hak atas uang penghargaan masa kerja yang juga merupalan kewajiban yang harusdi berikan sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemertintah.

“Kami sudah memberi waktu untuk mereka supaya beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan kekeluargaan, akan tetapi karena tidak adanya itikad bagi maka kami akan melaporkan mereka atas tindak pidana penggelapan uang pesangon dengan jabataannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas disomasi oleh dua pensiunan karyawan yakni Tugiman SH dan Toto Prasetyo yang masing-masing telah menjalani masa kerja selama 26 tahun 5 bulan di perusahaan daerah tersebut.

Somasi itu dilayangkan karena pihak Perumdam Tirta Satria Banyumas tidak memberikan pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja karena kedua pensiunan karyawan memasuki masa pensiun.

Dalam surat somasi kedua Nomor 22/SOM.II/VII/AW/2024 tertanggal 29  Juli 2024 tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas Perumdam Tirta Satria Banyumas Tahun 2021 hingga semester 1 2023 Nomor 76/LHP/VII.SMG/12/2023 tertanggal 13 Desember 2023 merekomendasikan agar direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas agar menghitung kembali nilai bantuan ke FP PAM agar sesuai kemampuan perusahaan dan tidak menjadi bantuan rutin.

Kedua, merevisi SK Direksi tentang perhitungan PhDP sehingga nilai pesangon yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021. Selanjutnya juga terdapat poin yang menyebutkan agar menghentikan pembayaran tantiem dan bonus kinerja yang dihitung dari hasil evaluasi kinerja Perumdam Tirta Satria oleh BPKP.

Poin selanjutnya dalam somasi tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan LHP Perumdam Tirta Satria oleh BPKP Jateng tidak menyatakan atau memuat mengenai peniadaan uang pesangon yang seharusnya diperoleh oleh kedua Tugiman SH dan Toto Prasetyo.

Ananto menyebutkan, dalam pasal 40 ayat 2 huruf 1 PP No 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Kemudian dalam pasal 56 huruf a disebutkan pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat 2.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Perumdam Tirta Satria Agus Subali SE menyatakan tidak memberikan komentarnya terkait pelaporan kepada jajaran direksi atas tuduhan penggelapan uang pesangon tersebut. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

50 Anggota DPRD Banyumas Terpilih Dilantik di Gedung Baru

Selanjutnya

Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Motor Terbakar di Depan Apotek Gunung Lurah, Diduga Akibat Percikan Api Saat Distarter

Motor Terbakar di Depan Apotek Gunung Lurah, Diduga Akibat Percikan Api Saat Distarter

Jumat, 20 Februari 2026

Viral ART Indonesia di Dubai Pamer Range Rover Rp1,7 Miliar, Singgung Tak Ada Pajak Mobil

Viral ART Indonesia di Dubai Pamer Range Rover Rp1,7 Miliar, Singgung Tak Ada Pajak Mobil

Jumat, 20 Februari 2026

Riset Ungkap Kaligua Dulu Milik Banyumas, Reunifikasi Didorong untuk Cegah Banjir

Riset Ungkap Kaligua Dulu Milik Banyumas, Reunifikasi Didorong untuk Cegah Banjir

Jumat, 20 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya
Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK

Perludem Desak KPU Revisi PKPU dan Ikuti Putusan MK

PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

PDIP Minta Rakyat Kawal Rapat di DPRD Hari ini Terkait Revisi UU Pilkada

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com