FOKUS UTAMA – Rekonstruksi tahap kedua kasus dugaan pembakaran anak di Kabupaten Banyumas pada Selasa (14/4/2026) diwarnai perbedaan keterangan. Dari 31 adegan yang diperagakan, muncul dua versi kejadian yang saling bertolak belakang.
Kegiatan yang digelar Polres Banyumas ini merupakan lanjutan dari rekonstruksi sebelumnya. Sejumlah adegan tambahan sengaja dimasukkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Dua Versi dari Para Saksi dan Korban
Versi pertama berasal dari keterangan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Saksi 1. Keduanya dinilai memiliki kesesuaian dalam memperagakan adegan.
Sementara versi kedua disampaikan oleh Saksi 2, Saksi 3, dan korban. Mereka menyebut adanya perbedaan pada sejumlah adegan yang diperagakan.
Bahkan, para saksi secara langsung menyatakan keberatan dan menyanggah adegan tertentu yang dianggap tidak sesuai fakta yang mereka ketahui.
Kuasa hukum korban, Advokat Eko Prihatin, S.H., menilai dinamika dalam rekonstruksi penting untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
“Dari hasil rekonstruksi hari ini, sangat dimungkinkan adanya pengembangan pemeriksaan, termasuk terhadap saksi tambahan,” ujarnya.

Rekonstruksi Belum Lengkap, Kemungkinan Ada Tahap Ketiga
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyumas, Amanda Adelina S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum.
“Namun masih ada beberapa adegan yang belum diperagakan karena sejumlah pihak tidak hadir. Kemungkinan akan ada rekonstruksi ketiga untuk melengkapi adegan yang terputus,” ujar Amanda usai acara.
Ia menambahkan, rekonstruksi kali ini memuat lebih dari 20 adegan, tapi prosesnya belum sepenuhnya lengkap.
Penyidik kepolisian pun membuka peluang menggelar rekonstruksi lanjutan jika diperlukan, guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Angga Saputra)








