INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jadi Tersangka Pungli Rutan, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Selasa, 16 April 2024

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 5 April 2024.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 16 April 2024.

Achmad Fauzi tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK oleh lembaga antirasuah itu.

Sidang perdana bakal dilangsungkan pada Senin 22 April 2024 pekan depan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan ini yaitu Agung Sutomo Thoba.

Sebagai informasi, Achmad Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada Jumat, 15 Maret 2024.

Selain Fauzi, ada juga mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki juga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.

Berikutnya, ada Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 bernama Ristanta dan PNYD lainnya bernama Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana, Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK

Selanjutnya

PA 212 Bersiap Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kuasa Hukum Korban Desak Negara Turun Tangan

Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong oleh Eks Karyawan Mandiri Taspen Purwokerto Naik ke Penyidikan

Jumat, 5 Juni 2026

OJK Purwokerto Keluarkan Peringatan Keras di Tengah Kasus Dugaan Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen

Tak Hanya Buka Posko, OJK Panggil Direksi Bank Mantap & Koordinasi dengan Polisi

Jumat, 5 Juni 2026

Basarnas Cilacap Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kramacenil

Basarnas Cilacap Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kramacenil

Jumat, 5 Juni 2026

Selanjutnya

PA 212 Bersiap Demo di Depan MK, Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Dikerahkan

Dua Hari ke Depan, Jawa Tengah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com