KONTROVERSI, indiebanyumas.com– Budayawan yang juga seorang seniman Butet Kertaredjasa menanggapi santai atas pelaporan terhadap dirinya oleh Projo yang tak lain adalah organisasi relawan Presiden RI Joko Widodo ke Mapolda DIY, Selasa (30/1).
“Oh enggak apa-apa, karena Projonya sedang pansos. Panjat sosial dari pantun saya. Ya boleh-boleh saja semua warga bangsa ini boleh melalukan apapun karena itu memang dijamin oleh undang-undang,” kata Butet di kediamannya, Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (30/1).
Butet juga menilai semua warga negara memiliki hak untuk melaporkan ke polisi. Sehingga Butet tidak mempermasalahkan laporan tersebut.
Butet mengaku kerap mengartikulasikan pikiran-pikirannya secara bebas melalui media seni, bahkan media apapun. Butet mencontohkan, sebagai seorang penulis dia bisa berekspresi melalui karya tulis entah itu puisi, cerpen, pantun, atau naskah monolog atau di panggung pertunjukan atau di layar kaca atau di layar lebar.
Terkait pantun yang menyisipkan kata binatang, Butet mengaku saat itu hanya bertanya kepada peserta yang datang di Alun-alun Wates. Butet menilai apa yang diucapkan bukan makian, melainkan ekspresi pribadinya.
“Kata binatang yang mana? Wedhus (kambing)? Ha nek ngintil itu siapa? Kan saya cuma bertanya pada khalayak. Yang ngintil siapa? ‘Wedhus’ berarti kan yang tukang ngintil wedhus. Tafsir aja, apa saya sebut nama Jokowi? Saya bilang ngintil kok,” katanya.
“Bilang asu? Lho koe ngerti dewe, bagi saya, saya menyatakan asuok, asu banget itu bukan makian itu suatu ekspresi personal saya. Saya mengagumi kepintaran wedyan koe pintere asu tenan ok. Cah ayu wae tak unekke wasyu iki ayu banget. Asu ok itu dalam konteks saya bagaimana kata itu diekspresikan,” imbuh Butet.
Diketahui,Ketua Relawan Projo DIY Aris Widihartanto melaporkan budayawan Butet Kertaredjasa kepada polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkampanye untuk Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Yogyakarta, Minggu (28/1). Laporan terhadap Butet dilayangkan ke Mapolda DIY itu disampaikan pada Selasa (30/1/2024).
“Dari video-video yang beredar, Mas Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Bapak Jokowi,” kata Aris didampingi sejumlah relawan lain di Mapolda DIY dikutip dari CNN Indonesia.
Laporan terhadap Butet terdaftar dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY. Butet diduga melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Menurut Aris, pantun yang dibacakan Butet saat kampanye Ganjar itu tidak elok. Ia berpendapat Butet sebagai budayawan mestinya bisa memberikan contoh yang baik, terutama untuk generasi muda.
“Kita melihat beliau sepertinya juga putus asa, sehingga tindakan yang dilakukan juga ngawur dan membabi buta. Melakukan penghinaan dan sebagainya,” kata Aris.
Angga Saputra