BANYUMAS – Ratusan pensiunan abdi negara yang menjadi korban dugaan penipuan mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto akan menggelar aksi mimbar bebas pada Kamis (9/7/2026) besok. Aksi yang diperkirakan diikuti 200 orang itu direncanakan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Banyumas sekaligus Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudho F Sudiro, SH, MH, menegaskan pihaknya akan mengawal langsung aksi damai tersebut. Dalam aksi besok, para pensiunan akan menyampaikan dua tuntutan utama kepada Bank Mandiri Taspen Purwokerto:
1. Pembatalan kredit yang dipersoalkan oleh nasabah.
2. Pembekuan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai ada kejelasan hukum.
Pria yang akrab disapa Bung Iteng ini menyatakan aksi mimbar bebas terpaksa harus dilakukan karena proses penyelesaian hak para pensiunan yang menjadi korban hingga saat ini belum menemukan titik temu. Ia menilai aksi ini perlu didukung agar hak-hak para purnawirawan terpenuhi.
“Saya akan mengawal aksi damai sekaligus mimbar bebas yang dilakukan oleh para purnawirawan agar hak-hak mereka terpenuhi. Selesaikan dengan cara Pancasila,” tegasnya.
Iteng juga menekankan bahwa para korban tidak boleh pulang sebelum mendapatkan kepastian dari pihak bank.
“Jangan pulang sebelum mendapatkan pernyataan yang jelas kapan masalah ini selesai, pihak bank harus memberi kepastian,” ujarnya.
Iteng memiliki harapan besar agar korban terpulihkan haknya mengingat apa yang mereka rasakan saat ini dalam kondisi yang memperhatikan secara finansial. Menurutnya, untuk penyelesaian hal ini semua pihak harus beritikad baik dan dalam prosesnya berjalan terbuka.
“Mari kita ikut serta menyelesaikan hal ini dengan cara-cara Pancasila, wujudkan musyawarah untuk keadilan,” ungkapnya.
Ia berharap aksi berjalan tertib dan sesuai dengan aturan penyampaian pendapat di muka umum.
Aksi dan Jalur Hukum Berjalan Beriringan
Kepastian gelaran aksi sebelumnya disampaikan kuasa hukum nasabah, H. Djoko Susanto, SH, meski pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan kredit bermasalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
“Kami tetap laksanakan. Ini bagian dari perjuangan keadilan,” ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).
Djoko memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 200 orang yang terdiri dari nasabah, keluarga, hingga tokoh masyarakat dari sejumlah daerah. Rencananya, mimbar bebas akan diisi langsung oleh para nasabah yang merasa dirugikan.
Tak hanya turun ke jalan, tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Pusat.
“Kami minta OJK bertindak. Nasabah butuh keadilan, dan kami ingin ada tindak lanjut yang konkret,” tegasnya.
Dengan demikian, upaya hukum dan aksi damai berjalan beriringan untuk mendesak penyelesaian atas dugaan kredit macet yang merugikan belasan nasabah.
Penulis : Angga Saputra







