HUKUM – Sidang perkara tambang emas ilegal yang menjerat Sarko alias BDI (51), warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (8/7/2026). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kejaksaan dan saksi meringankan dari terdakwa turut dihadiri puluhan warga Desa Paningkaban.
Sidang yang berlangsung sejak siang hingga sore itu turut menghadirkan saksi ahli dari pakar hukum pidana, Dr. Budiyono, SH, MHum. Selain itu, pihak terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan, salah satunya Diswan, Ketua RT 4/14 Desa Paningkaban. Namun, karena waktu yang tidak memungkinkan, keterangan dari Daswan dalam persidangan akhirnya ditunda.
Warga: Sarko Sangat Dibutuhkan Masyarakat
Ditemui sebelum sidang berlangsung, Diswan mengungkapkan peran penting Sarko bagi masyarakat setempat. Menurutnya, terdakwa selama ini menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur di lingkungannya.
“Pak Sarko ini orang yang sangat saya butuhkan di masyarakat, terutama masalah sosial dan pembangunan. Selama beliau ada usaha, masyarakat sangat terbantu dari segi ekonomi,” ujar Diswan.
Ia mencontohkan pembangunan jalan lingkungan sepanjang 600 hingga 800 meter yang didanai sepenuhnya oleh Sarko tanpa memungut biaya dari warga. “Setiap rusak, pasti beliau yang bangun lagi. Tidak ada dana dari pemerintah,” tambahnya.
Diswan mengaku selama empat bulan terakhir sejak Sarko ditahan, perekonomian warga lumpuh. “Penambangan ini memberi multi efek ekonomi bagi warga. Kami berharap Pak Sarko segera dibebaskan karena sangat dibutuhkan,” pintanya.
Kuasa hukum Sarko, Advokat Ananto Widagdo, SPd, SH, menegaskan bahwa kliennya adalah pengusaha lokal yang memiliki tanah sendiri dan memperkerjakan seluruh penambang dari warga sekitar.
Dari sisi administrasi, Ananto menyebut Sarko tidak memiliki niatan melanggar undang-undang. Hal itu merujuk pada fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan Kepala Desa Paningkaban, Sukarmo, yang menyatakan wilayahnya masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kades sudah menyampaikan kepada Pemkab Banyumas dan akan segera dibantu untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Ananto.
Menurut Ananto, sanksi pidana bukanlah hukuman yang tepat karena asas manfaat dari aktivitas penambangan sangat besar bagi masyarakat.
“Ini kami anggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Fakta sidang minggu kemarin dari saksi kejaksaan, dua kepala desa yang dihadirkan justru berharap terdakwa dibebaskan,” ungkapnya.
“Sanksi pidana bukan sanksi yang tepat untuk asas manfaat. Dampak ekonomi sangat luar biasa bagi masyarakat,” tandas Ananto.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








