INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ibu Kandung di Gandrungmangu Cilacap Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Kamis, 9 November 2023

Seorang perempuan ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai diduga membunuh anak kandungnya sendiri dan membuang jasad bayi yang masih dalam kondisi baru lahir di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Pelaku yang kemudian teridentifikasi berinisial TS (31) tersebut diduga melakukan perbuatannya karena tidak mampu menanggung malu, karena bayi itu merupakan hasil dari perbuatan perselingkuhan dengan seorang pria.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, jasad bayi yang ditemukan di Gandrungmangu pada Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 18.45 WIB tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan gelap TS dengan seorang pria selingkuhannya.

TS sendiri diketahui masih memiliki suami sah yang sedang bekerja di Malaysia.

“TS sudah memiliki suami (bekerja di Malaysia) dan anak. Kemudian ada hubungan dengan pria lain hingga menghasilkan bayi, di mana keberadaan bayi ini tidak diinginkan,” kata dia pada konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin 06 November 2023.

Bayi malang hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan tersebut diketahui lahir di rumah TS di Desa Bulusari, tanpa bantuan tenaga medis, dengan barangbukti kasur yang penuh darah.

“Bayi yang baru lahir tersebut kemudian dibekap oleh ibu kandungnya sendiri. TS memencet hidung si bayi hingga kehilangan nyawa,” Kapolresta menambahkan.

Saat ini Polresta masih mengembangkan perkara, termasuk memeriksa ayah dari bayi malang tersebut.

“Untuk pria (selingkuhan) kita periksa sebagai saksi,” ujar Fannky.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengamat: Menguningkan Gibran adalah Perang Terbuka

Selanjutnya

Anggota Dewan Turun Gunung, Panwaslu Awasi Reses

TERBARU

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Sabtu, 11 April 2026

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Anggota Dewan Turun Gunung, Panwaslu Awasi Reses

Ketum PAN Zulkifli Hasan Yakin Pemilu Berjalan Demokratis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com