INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hiburan Malam di Purwokerto Masih “Kelam” – Masih Dilarang, Belum Diizinkan Resmi, Jam Malam PKL Masih Berlaku

Sabtu, 29 Mei 2021

PURWOKERTO – Setahun lebih pandemi telah berlangsung. Dalam kurun waktu itu, banyak tempat-tempat yang masih dilarang untuk beroperasional. Misal saja tempat hiburan malam. Tempat tersebut hingga kini masih belum diijinkan untuk buka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani. “Masih belum diijinkan,” kata dia.

Ia menambahkan, hiburan malam yang dimaksud baik itu karaoke, diskotik dan sejenisnya itu masih dilarang dikarenakan covid-19. “Dalam peraturan Bupati setiap usaha tempat hiburan seperti itu harus ada rekomendasi dari tim gugus tugas,” ujarnya.

Hal tersebut seperti halnya tempat hiburan bioskop. Perlu ada “restu” dari tim gugus tugas. Setelah tempat usaha terkait mengajukan ijin, nantinya dari Tim Gugus tugas akan meninjau lokasi untuk melihat bagaimanakan protokol kesehatan yang diterapkan dalam lokasi tersebut.

Ia menegaskan jika sampai saat ini memang belum ada ijin untuk buka. Terkait pantauan terhadap yang sudah operasional, menurutnya, itu dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sebelumnya, tempat hiburan tersebut pernah akan diijinkan buka. Dengan ketentuan bahwa adanya rapid anitgen bagi para pengunjungnya.

Tak hanya itu, pemberlakuan jam malam untuk PKL juga masih berlaku. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan, jam malam yang berlaku berdasarkan perbup yakni mulai pukul 16.00 sampai 21.00. Saat normal sebelum pandemi covid-19, jam malam PKL dari jam 16.00 sampai 00.00.

“Kalau masih mau jualan, sebaiknya menuruti Perbup, agar penyebaran covid-19 bisa dikendalikan,” katanya. Sarikin menuturkan, saat ini fokus pada pantauan prokes untuk PKL. Sudah dilonggarkan boleh berjualan lagi, dengan syarat prokes ketat.

Menurutnya, dengan mematuhi prokes dengan baik dan ketat, bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19. Sehingga menuju Banyumas menjadi zona aman. (mhd/ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hotel dan Rumah Makan di Banyumas Masih Lesu

Selanjutnya

Dijadwal Biar Tidak Rebutan Pada Tiga Saluran di Daerah Irigasi Kediri Banyumas

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Bekuk Satu Pelaku Pemerasan Remaja, Satu Buron

Polresta Banyumas Bekuk Satu Pelaku Pemerasan Remaja, Satu Buron

Rabu, 10 Juni 2026

Sudah Tahan Harga Sejak Maret, Kenapa Pertamax Akhirnya Naik Juga?

Sudah Tahan Harga Sejak Maret, Kenapa Pertamax Akhirnya Naik Juga?

Rabu, 10 Juni 2026

Korban Bertambah Jadi 114 Orang, Total Kerugian Ditaksir Capai Rp24 Miliar

Korban Bertambah Jadi 114 Orang, Total Kerugian Ditaksir Capai Rp24 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026

Selanjutnya

Dijadwal Biar Tidak Rebutan Pada Tiga Saluran di Daerah Irigasi Kediri Banyumas

Ini Sebab E-Warong Sampai Dicap Siluman & Diberantas Risma

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com