INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hiburan Malam di Purwokerto Masih “Kelam” – Masih Dilarang, Belum Diizinkan Resmi, Jam Malam PKL Masih Berlaku

Sabtu, 29 Mei 2021

PURWOKERTO – Setahun lebih pandemi telah berlangsung. Dalam kurun waktu itu, banyak tempat-tempat yang masih dilarang untuk beroperasional. Misal saja tempat hiburan malam. Tempat tersebut hingga kini masih belum diijinkan untuk buka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinporabudpar Banyumas, Asis Kusumandani. “Masih belum diijinkan,” kata dia.

Ia menambahkan, hiburan malam yang dimaksud baik itu karaoke, diskotik dan sejenisnya itu masih dilarang dikarenakan covid-19. “Dalam peraturan Bupati setiap usaha tempat hiburan seperti itu harus ada rekomendasi dari tim gugus tugas,” ujarnya.

Hal tersebut seperti halnya tempat hiburan bioskop. Perlu ada “restu” dari tim gugus tugas. Setelah tempat usaha terkait mengajukan ijin, nantinya dari Tim Gugus tugas akan meninjau lokasi untuk melihat bagaimanakan protokol kesehatan yang diterapkan dalam lokasi tersebut.

Ia menegaskan jika sampai saat ini memang belum ada ijin untuk buka. Terkait pantauan terhadap yang sudah operasional, menurutnya, itu dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sebelumnya, tempat hiburan tersebut pernah akan diijinkan buka. Dengan ketentuan bahwa adanya rapid anitgen bagi para pengunjungnya.

Tak hanya itu, pemberlakuan jam malam untuk PKL juga masih berlaku. Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan, jam malam yang berlaku berdasarkan perbup yakni mulai pukul 16.00 sampai 21.00. Saat normal sebelum pandemi covid-19, jam malam PKL dari jam 16.00 sampai 00.00.

“Kalau masih mau jualan, sebaiknya menuruti Perbup, agar penyebaran covid-19 bisa dikendalikan,” katanya. Sarikin menuturkan, saat ini fokus pada pantauan prokes untuk PKL. Sudah dilonggarkan boleh berjualan lagi, dengan syarat prokes ketat.

Menurutnya, dengan mematuhi prokes dengan baik dan ketat, bisa mengendalikan penyebaran virus covid-19. Sehingga menuju Banyumas menjadi zona aman. (mhd/ely)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hotel dan Rumah Makan di Banyumas Masih Lesu

Selanjutnya

Dijadwal Biar Tidak Rebutan Pada Tiga Saluran di Daerah Irigasi Kediri Banyumas

TERBARU

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Sabtu, 11 April 2026

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Dijadwal Biar Tidak Rebutan Pada Tiga Saluran di Daerah Irigasi Kediri Banyumas

Ini Sebab E-Warong Sampai Dicap Siluman & Diberantas Risma

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com