
Purwokerto – Baru sehari uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau pemantauan pelanggaran lalu lintas melalui kamera, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banyumas telah melakukan penindakan pada 78 pelanggar, Selasa (23/3/2021). Pelanggaran sendiri didominasi oleh kendaraan roda dua yang kedapatan tidak menggunakan kelengkapan berkendara, Selasa (23/3).
“Jenis pelanggaran kasat mata itu seperti tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, kemudian kendaraan roda empat seperti safety belt, menggunakan handphone saat berkendara. Sampai hari ini kita penindakan pelanggaran melalui ETLE sebanyak 78 pelanggar, roda dua roda empat. Lebih banyak pelanggar atau pengendara yang tidak menggunakan helm,” kata Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rimadhila.
Kasat menambahkan, sampai saat ini ada empat titik uji coba ETLE, yakni di simpang Pasar Wage. Sedangkan untuk daerah lain yang tidak ada kamera ETLE, pihaknya juga menggunakan kamera Kopek portabel yang ditempatkan di helm anggota Sat Lantas Polresta Banyumas.
“Jadi anggota kami melakukan patroli menggunakan Kopek. Selain berpatroli juga memantau pelanggaran lalu lintas. Kurang lebih ada 10 kopek, mobiling setiap hari,” kata dia.
Teknis penindakan tilangnya, masih menurut Ryke, pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas, akan dicek nomor polisi kendaraannya. Kemudian hasil penelusuran pihaknya akan melakukan pencocokan data kepemilikan, dari mulai alamat hingga nama pemilik.
“Kemudian kita lakukan konfirmasi kepada pihak pemilik kendaraan tersebut. Apabila kendaraan tersebut berpindah pemilik atau sudah diperjualbelikan, akan kami lakukan penelusuran siapa pemilik kendaraan sekarang,” ujarnya.
Setelah terkonfirmasi pemilik kendaraan dan pihal pelanggar menyatakan bahwa kendaraan tersebut miliknya, pelanggar akan diminta untuk membayar denda tilang dengan melakukan pembayaran melalui BRIVA.
