Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan Indonesia saat ini dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Bahkan sistem ketatanegeraan dianggapnya sudah jauh dari Undang-Undang Dasar 1945.
“Ada indikasi pertanyaan apakah Indonesia sekarang sedang baik baik saja atau tidak, saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan, Indonesia sedang tidak baik baik saja. Oleh karena bapak ibu sekalian harus hati hati betul sekarang ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan pembukaan UUD 45,” kata dia saat menjadi pembicata dalam Konferensi Hukum Nasional, Rabu (25/10/2023) dikutip dari laman Liputan6
Dia mengungkapkan, pada era Orde Baru atau Lama, tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan tertentu. Pada masa itu masih ada pembagian berdasarkan teori trias politika.
“Tapi sekarang ibu sekalian, sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan di bidang eksekutif, sekaligus juga mempunya tangan tangan di bidang yudikatif,” kata dia.
“Kemudian dia juga mempunya partai politik sekaligus juga mempunyai mass media, dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal itu di satu tangan atau beberapa orang segelintir saja. Ini nggak pernah terjadi di era Soeharto, bahkan di zaman SBY juga belum nampak seperti sekarang. Oleh karena itu kita harus hati-hati betul melihat fenomena ini,” dia menegaskan. (aga)