INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gubsu Edy Diminta Usut Temuan BPK soal ‘Untung Tak Wajar’ Penanganan COVID

Kamis, 27 Mei 2021

Medan – Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, meminta Gubsu Edy Rahmayadi menjelaskan soal temuan BPK tentang delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan. Mangapul meminta Gubsu Edy bertanggung jawab atas hal itu.
“Kita minta Pemprov menjelaskan kepada publik termasuk penyelenggara pemeriksa keuangan soal pertanggungjawaban yang selayaknya diberikan,” kata Mangapul, Kamis (27/5/2021).

Temuan itu berkaitan dengan biaya tak terduga di delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona. Informasi yang diterima detikcom, delapan kegiatan itu mengeluarkan anggaran Rp 70 miliar.

Kembali ke Mangapul, dia kemudian mendesak Gubsu menyelesaikan beberapa program dalam penanganan COVID-19 yang juga masuk temuan BPK itu. Dia mengatakan hal ini agar WTP yang diterima Pemprov Sumut tidak sia-sia.

“Kita desak Pemprov menyelesaikan yang belum diselesaikan, sehingga WTP itu bukan sebatas penilaian pemeriksaan keuangan,” ucapnya.

Mangapul mengingatkan persoalan pandemi virus Corona ini merupakan tanggung jawab bersama. Namun, urusan penanganan dan pencegahan menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut.

“Pemerintah sendiri harus mempertanggungjawabkan anggaran yang untuk masyarakat,” jelasnya.

Gubsu Edy akan tindak lanjuti temuan BPK
Secara terpisah, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan akan menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Edy mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan akan menyelesaikan persoalan ini.

“Temuan perbedaan menghitung, itulah ditindaklanjuti. Yang harus mengganti-mengganti, yang tidak mengganti, di hukum. OPD-nya bertanggung jawab,” ucapnya.

Sebelumnya BPK menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona di Sumut yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, melalui keterangan tertulis.

Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan. Selain itu, ada belanja bantuan pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan.

“Antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, dan ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (eva/eva)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wilayah terdampak kekeringan di Cilacap bertambah jadi tujuh desa

Selanjutnya

Ratusan ASN Jakarta Ogah Naik Jabatan, DPRD Bentuk Pansus

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026

Tegas! Lapas Purwokerto Ikrar Bersih Narkoba, HP Ilegal, dan Penipuan, 2 Pegawai Nakal Sudah Dibuang ke Nusakambangan

Tegas! Lapas Purwokerto Ikrar Bersih Narkoba, HP Ilegal, dan Penipuan, 2 Pegawai Nakal Sudah Dibuang ke Nusakambangan

Jumat, 8 Mei 2026

Realisasi Program Trilasan, Pemkab Banyumas Salurkan Bantuan Operasional untuk Ponpes

Realisasi Program Trilasan, Pemkab Banyumas Salurkan Bantuan Operasional untuk Ponpes

Jumat, 8 Mei 2026

Selanjutnya

Ratusan ASN Jakarta Ogah Naik Jabatan, DPRD Bentuk Pansus

Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com