FOKUS UTAMA – Dukungan terhadap nasabah pensiunan PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto yang mengaku dirugikan terus mengalir. Kali ini, Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir dan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., menyatakan harapan agar persoalan hukum yang sedang berjalan dapat segera menemukan solusi adil.
Dukungan moral ini disampaikan menyusul langkah 120 pensiunan yang mengajukan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum ke sejumlah lembaga negara, menyusul dugaan permasalahan kredit yang merugikan mereka hingga miliaran rupiah.
Dandim: Ada Pensiunan TNI yang Jadi Korban
Letkol Inf. Eduard Deru Saka Samosir mengakui bahwa pihaknya mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Menurutnya, sebagian dari para pengadu merupakan pensiunan TNI yang kini tengah berjuang mencari keadilan.
“Saya selaku Komandan Kodim 0701/Banyumas mengetahui dan mengikuti perkembangan permasalahan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diadukan oleh nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, di antaranya korban adalah pensiunan TNI,” ujar Eduard, Sabtu (20/6/2026) kepada wartawan.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan menjaga kondusivitas wilayah. Masyarakat pun diminta untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang saat ini berjalan kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghimbau kepada semua pihak agar menyikapi permasalahan dengan bijak, menjaga kondusivitas wilayah, serta mempercayakan kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dandim berharap proses penyelesaian berjalan objektif, sehingga para pensiunan mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak mereka dapat dipenuhi. “Semoga permasalahan cepat selesai dan para pensiunan mendapatkan kembali hak-hak mereka,” tambahnya.
Tak hanya mendukung, Dandim juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau program keuangan yang legalitasnya belum jelas. Hal ini penting untuk mencegah munculnya korban baru.
Ketua PN Purwokerto Siap Dukung Penuh
Dukungan moral juga datang dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring. Ia menyatakan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum maupun ekonomi.
“Siap, kalau perlu dukungan lagi kita dukung penuh untuk kebaikan masyarakat kita,” ujar Eddy singkat.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan yang berharap ada kepastian hukum dalam kasus yang mereka hadapi.
Somasi 120 Pensiunan, Kerugian Capai Rp25 Miliar
Sebelumnya, sebanyak 120 pensiunan nasabah kredit Bank Mantap Cabang Purwokerto melayangkan somasi terbuka dan permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden RI, DPR RI (Komisi VI), OJK, KPK, Kepala Danantara, serta jajaran Direksi Bank Mandiri dan Taspen.
Melalui kuasa hukumnya, para pensiunan mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 miliar. Surat somasi yang bertanggal 17 Juni 2026 itu meminta perhatian dan langkah konkret dari para pemangku kepentingan agar ada perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil.
Hingga kini, proses penanganan kasus masih berlangsung. Publik berharap kasus ini segera terungkap sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.
Jumat (26/6/2026) hari ini, ratusan warga yang terdiri dari para pensiunan dan anggota keluarga mereka menggelar aksi damai di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Mereka menuntut pembatalan kredit yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut.
Aksi dimulai dengan long march dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menuju kantor Bank Mandiri Taspen di Jalan Jenderal Soedirman Ruko Nusantara. Situasi sempat memanas ketika para peserta aksi berupaya memasuki area kantor, namun mereda setelah mereka menyampaikan aspirasi di depan gedung bank pelat merah tersebut.
Salah satu anak pensiunan, Amir, menyampaikan tuntutan agar pihak bank membatalkan kredit yang membebani orang tuanya. “Jika keluarga kalian berada di posisi kami, bagaimana? Biarkan proses hukum berjalan. Empati tidak hanya ucapan kata-kata. Kami butuh jawaban, bukan hanya berdiam,” ujarnya dengan nada tegas.
Penulis : Angga Saputra






