NASIONAL — Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta semua pihak menahan diri dan bijak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Sugiat mengatakan Gerindra tak ingin berlarut-larut merespons putusan MK. Menurutnya, spekulasi terhadap putusan MK hanya akan mengganggu ekonomi dan iklim investasi.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut,” kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10) dikutip dari laman CNN Indonesia.
“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty),” imbuhnya.
Hormati Koridor Hukum
Gerindra, kata Sugiat, berpendapat demokrasi yang sehat menuntut semua pihak menghormati koridor hukum. Apalagi, MK telah menyatakan gugatan soal Gibran telah melewati batas waktu penyelesaian sengketa.
Menurutnya, kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on. Mereka harus menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan (checks and balances) dan menempatkan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.
Perbedaan Pandangan Wajar
Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menilai perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan itu tetap harus diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
“Mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu, bukan sebagai sarana membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.
MK Tolak Gugatan
MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. (redaksi)






