HUKUM – Aksi nekat dua pria yang diduga hendak membobol sebuah rumah di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, berhasil digagalkan warga, Jumat (6/11/2026). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Patikraja Polresta Banyumas usai kepergok di dalam rumah korban.
Kedua terduga pelaku berinisial S (39) dan I (46), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga datang dengan modus berpura-pura meminta sumbangan untuk anak yatim.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Patikraja AKP Eko Sutanto, S.Sos., mengungkapkan peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah, Dini (38), baru saja memindahkan mobil dari garasi ke area parkir di samping rumah.
“Namuun saat hendak masuk, korban mendapati pintu utama rumah yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Di depan rumah juga terdapat sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dikenalnya,” ujar Eko.
Curiga dengan kondisi tersebut, korban lantas mengintip ke dalam rumah sambil menanyakan keberadaan orang di dalam. Saat itulah korban melihat seorang pria mengintip dari dalam rumah. Korban yang ketakutan langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar berdatangan dan menghubungi Polsek Patikraja. Petugas yang tiba di lokasi bersama warga kemudian mengamankan kedua terduga pelaku. Dalam proses pengamanan, S dan I sempat menjadi sasaran kekesalan massa sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Patikraja.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua gombyok anak kunci palsu dengan total sekitar 20 buah, satu bendel map permohonan bantuan atau sedekah yang mengatasnamakan Panti Asuhan, satu tas punggung warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” jelas Eko.
Eko menambahkan, kedua pelaku diduga mencari rumah yang dianggap dalam keadaan sepi. Ketika rumah target diketahui tidak berpenghuni, keduanya diduga masuk menggunakan anak kunci palsu untuk mengambil barang berharga milik korban.
Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Patikraja untuk mendalami rangkaian perbuatan kedua terduga pelaku, termasuk kemungkinan aksi serupa di wilayah lain. Petugas memastikan kerugian materiil dalam kejadian tersebut nihil lantaran aksi berhasil digagalkan sebelum pelaku membawa barang milik korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mendapati dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas untuk ditindaklanjuti.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra







