INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Empat Orang Komplotan Pencuri 120 Tabung Gas Elpiji Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Senin, 20 Desember 2021

Banyumas – Sebanyak empat orang, komplotan pencuri gas elpiji, berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang dan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas. Mereka diduga telah mencuri 120 tabung gas elpiji tiga kilogram.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, keempat orang tersebut yakni berinisial AD (43) warga Cilawu Garut, MA (56) warga Wanareja Garut, BD (37) warga Sukamaju Ciamis, dan JU (38) warga Pasir Jambu Bandung.

“Mereka sebenarnya berjumlah lima orang, satu orang berinisial TO, warga Ciwiday Bandung masuk dalam daftar pencarian orang, dan masih dalam pengenjaran kami,” ujar Kasat, Senin (20/12).

Berry menambahkan, kasus tersebut terungkap, setelah piihaknya menerima laporan korban bernama Unggul (38), warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang. Dari laporan tersebut, pihaknya mendapati bahwa 120 tahun gas berukuran tiga kilogram hilang di toko milik korban.

“Pada hari Minggu (19/12), unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Subdit 3 Jatanras exs wil Banyumas Polda Jawa Tengah dan unit Reskrim Polsek Sumbang bersama-sama melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berikut barang bukti di Bendung Gerak Serayu di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti tabung gas elpiji, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil Grandmax warna silver nomor polisi D 1050 VCS, satu buah gunting besi, satu buah linggis dan pakaian para pelaku kejahatan.

“Atas perbuatanya mereka dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Harap Pandemi Covid-19 Berakhir, Gereja Kristus Raja Purwokerto Buat Pohon Natal dari Sapu Lidi

Selanjutnya

Kecelakaan Maut di Karangkandri Cilacap, Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

Senin, 14 September 2026

Terungkap di Persidangan: Pemodal BBM Subsidi Setor “Atensi” Rp1 Juta per Bulan ke Oknum Aparat

Terungkap di Persidangan: Pemodal BBM Subsidi Setor “Atensi” Rp1 Juta per Bulan ke Oknum Aparat

Senin, 14 September 2026

Polresta Banyumas Kenalkan AI ke 120 Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto

Polresta Banyumas Kenalkan AI ke 120 Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto

Senin, 14 September 2026

Selanjutnya

Kecelakaan Maut di Karangkandri Cilacap, Wanita Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Kabar Baik, OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com