INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terungkap di Persidangan: Pemodal BBM Subsidi Setor “Atensi” Rp1 Juta per Bulan ke Oknum Aparat

Terungkap di Persidangan: Pemodal BBM Subsidi Setor “Atensi” Rp1 Juta per Bulan ke Oknum Aparat

Suasana sidang kedua dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (14/9/2026). (Foto : Dok. Peradi SAI purwokerto)

Senin, 14 September 2026

BANYUMAS– Praktik setoran uang “atensi” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (14/9/2026). Sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditya, S.H. ini menghadirkan empat dari lima saksi yang dipanggil.

Para saksi yang hadir antara lain Aldi, saksi penangkap dari Polresta Banyumas; Poniran, pemodal sekaligus orang tua terdakwa; serta Romelan dan Adiya Hidayat, pengawas dan pegawai SPBU Sumpiuh.

Di hadapan majelis hakim, Poniran mengaku sebagai pemodal utama aksi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan anaknya, Ahmad Rizal Nabawi (22). Seluruh modal, mulai dari uang transaksi, armada mobil, hingga jerigen berasal darinya. Rizal hanya bertugas membeli dan diberi upah.

“Iya, semua (mobil, uang, dan jerigen) milik saya. Terdakwa hanya diberi upah setiap pembelian,” kata Poniran.

Yang mengejutkan, Poniran membeberkan praktik bagi-bagi uang “atensi” yang ia jalankan selama setahun. Uang tersebut rutin mengalir setiap bulan ke sejumlah pihak.

SPBU Kena Sanksi, Operator Dipecat

Pengawas SPBU Sumpiuh, Romelan, mengaku baru mengetahui adanya praktik ilegal ini saat terjadi penangkapan di lokasi tempatnya bekerja. Akibat kasus tersebut, operator yang terlibat langsung dipecat, dan pihak SPBU dijatuhi sanksi oleh Pertamina.

“Saya tidak kenal (dengan terdakwa). Untuk adanya petugas kami yang terlibat melakukan itu, saya juga baru tahu setelah ada penangkapan,” ujar Romelan.

“Disanksi tutup operasional sekitar sebulan, dan dendanya Rp10,2 juta,” tambahnya.

Kuasa Hukum: Jangan Hanya Pembeli Kecil yang Jadi Sasaran

Kuasa Hukum terdakwa, H. Djoko Santoso, S.H., menyoroti ketimpangan penanganan kasus ini. Menurutnya, tindak pidana ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan oknum SPBU yang menikmati pungutan Rp5.000 per transaksi pembelian jerigen.

Rizal sendiri rutin membeli BBM jenis Pertalite 2–3 kali sehari dengan nominal sekitar Rp400 ribu di beberapa SPBU area Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen. Padahal, keuntungan yang didapat Rizal hanya sekitar Rp1.000 per liter.

“Perbuatan pidana tidak akan bisa terjadi tanpa hubungan sebab akibat. Tidak mungkin dia terkena pidana tanpa adanya keterlibatan pihak SPBU. Jangan hanya pembeli kecil yang dijadikan sasaran,” tegas Djoko.

Djoko menambahkan, kliennya yang dijerat Pasal 55 UU Migas juncto UU Cipta Kerja siap membeberkan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan oknum APH yang menerima setoran rutin tersebut.

Tim Redaksi

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Kenalkan AI ke 120 Pelajar SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto

Selanjutnya

TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

PT IKN Adu ke DPRD Banyumas Usai Pabrik Hebel Disegel, Minta Difasilitasi Beroperasi Lagi

Selasa, 6 Oktober 2026

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Dilaporkan ke Polresta Banyumas, Advokat Esa Caesar Siap Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 6 Oktober 2026

Advokat AW Minta Atensi Dugaan Tipikor dan Mafia Tanah dalam Proyek Sapphire Mansion

Pegiat Antikorupsi Apresiasi Dewan Desak OPD Cari Solusi Anggaran UHC

Selasa, 6 Oktober 2026

Selanjutnya
TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

TBI UIN Saizu Bekali Mahasiswa Peluang Riset ELT

Ekonom Yudhie Haryono Sebut Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tamparan bagi Sistem Pengawasan

KRITIK 5 EKONOM TERHADAP PIKIRAN DAN PRAKTIK NEOLIBERALISME

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com