BANYUMAS– Praktik setoran uang “atensi” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (14/9/2026). Sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditya, S.H. ini menghadirkan empat dari lima saksi yang dipanggil.
Para saksi yang hadir antara lain Aldi, saksi penangkap dari Polresta Banyumas; Poniran, pemodal sekaligus orang tua terdakwa; serta Romelan dan Adiya Hidayat, pengawas dan pegawai SPBU Sumpiuh.
Poniran Blak-blakan: Setoran Bulanan Mengalir ke Tiga Institusi
Di hadapan majelis hakim, Poniran mengaku sebagai pemodal utama aksi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan anaknya, Ahmad Rizal Nabawi (22). Seluruh modal, mulai dari uang transaksi, armada mobil, hingga jerigen berasal darinya. Rizal hanya bertugas membeli dan diberi upah.
“Iya, semua (mobil, uang, dan jerigen) milik saya. Terdakwa hanya diberi upah setiap pembelian,” kata Poniran.
Yang mengejutkan, Poniran membeberkan praktik bagi-bagi uang “atensi” yang ia jalankan selama setahun. Uang tersebut rutin mengalir setiap bulan ke sejumlah pihak, mulai dari Unit Reskrim Polsek Sumpiuh, Resmob Polresta Banyumas, hingga Resmob Polda Jateng.
“Setiap bulan ada atensi ke bagian unit Reskrim Polsek, Resmob Polres, dan Resmob Polda. Ada yang Rp200 ribu dan Rp500 ribu, totalnya Rp1 juta setiap bulannya,” ungkapnya.
SPBU Kena Sanksi, Operator Dipecat
Pengawas SPBU Sumpiuh, Romelan, mengaku baru mengetahui adanya praktik ilegal ini saat terjadi penangkapan di lokasi tempatnya bekerja. Akibat kasus tersebut, operator yang terlibat langsung dipecat, dan pihak SPBU dijatuhi sanksi oleh Pertamina.
“Saya tidak kenal (dengan terdakwa). Untuk adanya petugas kami yang terlibat melakukan itu, saya juga baru tahu setelah ada penangkapan,” ujar Romelan.
“Disanksi tutup operasional sekitar sebulan, dan dendanya Rp10,2 juta,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Jangan Hanya Pembeli Kecil yang Jadi Sasaran
Kuasa Hukum terdakwa, H. Djoko Santoso, S.H., menyoroti ketimpangan penanganan kasus ini. Menurutnya, tindak pidana ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan oknum SPBU yang menikmati pungutan Rp5.000 per transaksi pembelian jerigen.
Rizal sendiri rutin membeli BBM jenis Pertalite 2–3 kali sehari dengan nominal sekitar Rp400 ribu di beberapa SPBU area Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen. Padahal, keuntungan yang didapat Rizal hanya sekitar Rp1.000 per liter.
“Perbuatan pidana tidak akan bisa terjadi tanpa hubungan sebab akibat. Tidak mungkin dia terkena pidana tanpa adanya keterlibatan pihak SPBU. Jangan hanya pembeli kecil yang dijadikan sasaran,” tegas Djoko.
Djoko menambahkan, kliennya yang dijerat Pasal 55 UU Migas juncto UU Cipta Kerja siap membeberkan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan oknum APH yang menerima setoran rutin tersebut.
Tim Redaksi






