INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 November 2023

Bekas Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo.

Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pembayaran pengganti kepada terdakwa sebesar Rp15,5 miliar, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim Ketua Fahzal Hendri Hakim juga menyatakan, hal yang memberatkan antara lain bekas Menkominfo Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya.

Johnny juga terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif. Sementara hal yang meringankan antara lain, Johnny bersikap sopan dan uang yang diterimanya disalurkan untuk bantuan sosial.

Selain kepada Johnny G Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Anang divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis terhadap Johnny G Plate dan Anang Latif sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis pada terdakwa Yohan Suryanto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Presiden Dorong Pengawas Pemilu Berani dan Tegas

Selanjutnya

Israel Bunuh 44 Jurnalis Palestina, 25 Diantaranya Ditahan Tanpa Tuduhan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bukan Hanya Kades, Mantan Perangkat Desa Klapagading Kulon Juga Tersangka Korupsi APBDes Rp741 Juta

Bukan Hanya Kades, Mantan Perangkat Desa Klapagading Kulon Juga Tersangka Korupsi APBDes Rp741 Juta

Jumat, 24 Juli 2026

Modus Pura-pura Polisi, Dua Pria di Banyumas Ditangkap Usai Merampas HP Remaja

Modus Pura-pura Polisi, Dua Pria di Banyumas Ditangkap Usai Merampas HP Remaja

Jumat, 24 Juli 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Gelar Getuk Ketan, Pekerja Ditantang Lari 81 Km Sambut HUT ke-81

KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Gelar Getuk Ketan, Pekerja Ditantang Lari 81 Km Sambut HUT ke-81

Jumat, 24 Juli 2026

Selanjutnya

Israel Bunuh 44 Jurnalis Palestina, 25 Diantaranya Ditahan Tanpa Tuduhan

Firli: Suatu Saat Nanti, Indonesia Punya Peradaban Anti Korupsi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com