PURWOKERTO — DPRD Kabupaten Banyumas memastikan akan melanjutkan langkah advokasi bagi ratusan pensiunan yang menjadi korban kredit bermasalah oleh eks pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto. Berbagai agenda lanjutan telah disiapkan untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Didi Rudianto, S.Par., M.M., saat rapat bersama anggota dewan lainnya usai agenda audiensi penyelesaian persoalan kredit bermasalah yang digelar Jumat (2/10/2026).
“Kita akan mengambil langkah-langkah lain untuk terus mendorong agar pihak Mantap memberikan solusi terbaik bagi para pensiunan. Sebagaimana jawaban sebelumnya, pihak Mantap tetap bersikukuh bahwa mereka juga korban dari eks pegawainya yang melakukan tindakan tersebut dengan mengarahkan penyelesaian pada proses hukum. Padahal, dalam fakta-fakta yang telah kami rangkum, peristiwa ini ada dugaan kuat tidak hanya dilakukan sendiri oleh oknum,” tegas Didi.
Didi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kepala cabang sebelumnya pada rentang waktu peristiwa itu terjadi. DPRD juga akan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto hadir, mengingat pengawasan perbankan merupakan tugas lembaga tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang kepala cabang sebelumnya ketika rentang waktu peristiwa itu terjadi. Selain itu, kami juga akan meminta OJK Purwokerto hadir, mengingat ini tugas mereka sebagai lembaga pengawasan,” tegasnya.
Didi menegaskan, persoalan yang menimpa para pensiunan Bank Mantap Purwokerto menjadi prioritas dalam agenda komisinya. “Kami akan berupaya maksimal untuk ini,” tegas wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Dugaan Keterlibatan Banyak Oknum
Dugaan keterlibatan banyak oknum dalam kasus kredit bermasalah Bank Mantap Purwokerto mencuat dalam audiensi bersama sekitar 20 nasabah pensiunan korban. Agenda yang semula berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut berubah menjadi audiensi antara Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, perwakilan Bank Mandiri Taspen, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulistio.
Audiensi berlangsung di Gedung Nusantara 1, Jumat (2/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB.
Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Andri Kusmayadi ST, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nasabah Bank Mantap Purwokerto itu. Masukan disampaikannya dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan undang-undang dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Andri, ada sejumlah hal yang mengganjal dari keluhan para korban dan dinilainya tidak wajar. Pertama, kasus ini melibatkan Bank Mantap yang karyawannya disebut teladan. Kedua, peristiwa terjadi di lingkungan Bank Mantap. Ketiga, proses pencairan dinilai korban tertipu bukan karena kebodohan, melainkan karena dilakukan oleh lembaga maupun oknum.
Ia juga mempertanyakan bagaimana dalam satu hari bisa terjadi dua kali pencairan.
“Jangan-jangan justru di dalam Bank Mantap di Purwokerto, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ini bukan hanya satu oknum tetapi banyak orang,” pungkasnya.
Hukum Harus Kedepankan Keadilan Substansial
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Banyumas lainnya, Luthfiyah, S.I.Kom. Ia menegaskan hukum tidak boleh ditegakkan secara kaku dan buta. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substansial dan rasa kemanusiaan.
“Jika kemudian sebuah hukum itu justru meninggalkan rasa keadilan, itu tidak akan berpengaruh. Hukum juga tidak boleh ditetapkan secara kaku atau buta. Hukum harus mengedepankan keadilan substansial, yaitu keadilan yang menyentuh hati orang dan rasa kemanusiaan, bukan sekadar mencocokkan dengan pasal-pasal,” ujarnya.
Luthfiyah juga mengingatkan pentingnya nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Apalagi kita punya dasar Pancasila, khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Maka sila ini harus diletakkan di atas hukum tata negara yang lainnya,” tegasnya.
Korban Minta Solusi Konkret
Dalam audiensi, perwakilan pensiunan korban, Awal Subekti, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPR RI merupakan buah dari perjuangan panjang. Ia mengaku bersyukur meski baru bisa sampai ke Senayan setelah memasuki masa pensiun.
“Alhamdulillah kami mengucapkan terima kasih sekali, tidak disangka dalam kondisi pensiun baru sampai ke DPR. Kalau waktu aktif, mungkin juga sampai ke DPR. Ini hikmahnya kita sampai ke DPR, ketemu Bapak Wakil Ketua Komisi VI. Yang kami inginkan adalah solusi,” ujarnya.
Awal mengingatkan kembali komitmen Komisi VI DPR RI yang pernah disampaikan dalam RDP dengan PT Taspen dan PT Asabri pada 8 Juli 2026. Saat itu, Komisi VI mendesak PT Taspen dan PT Bank Mandiri Taspen memberikan prioritas langkah pemulihan kepada korban.
“Tapi ditunggu-tunggu kayaknya tidak ada action. Makanya kami mengadu kepada DPRD Kabupaten Banyumas, dan direspons hingga bisa menghadap DPR RI,” jelasnya.
Awal berharap audiensi ini menghasilkan solusi konkret, termasuk pembentukan tim pemberesan permasalahan kredit bermasalah pensiunan.
“Kami mohon dibentuklah tim pemberesan permasalahan kredit bermasalah pensiunan. Jadi mungkin dengan adanya pembentukan tim semacam itu nanti bisa ketahuan sebenarnya permasalahannya. Jumlahnya cukup banyak, sekitar 200 orang, nilainya sampai miliaran,” ujarnya.
Menurutnya, tim tersebut idealnya beranggotakan perwakilan Bank Mandiri Taspen, korban, OJK, dan pihak terkait lainnya di bawah pengawasan DPRD.
“Kami membawa berita gembira untuk keluarga kami di kampung di Purwokerto. Kalau tidak ada berita gembira, ya sama saja bohong. Kami inginnya ada solusi,” tegasnya.
Angga Saputra





