BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama DPRD Banyumas tengah serius mematangkan regulasi untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 2027 mendatang. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades saat ini sedang dalam pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyumas.
Ketua Pansus Raperda Pilkades, Didi Rudianto SE, MM, mengungkapkan sejumlah poin krusial yang menjadi kesepakatan awal dalam rapat koordinasi yang digelar Selasa (23/6/2026). Beberapa poin ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan Pilkades sebelumnya serta studi banding ke daerah lain yang dinilai sukses, seperti Kabupaten Sleman .
Berikut 7 poin penting yang dihasilkan dalam pembahasan Raperda Pilkades Banyumas:
1. Gugurkan Sistem E-Voting
Meskipun sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dinilai lebih jujur dan adil berdasarkan pengalaman di Sleman, biaya yang dibutuhkan sangat besar, mencapai Rp45 juta hingga Rp60 juta per desa. Karena itu, Pansus memastikan Pilkades Banyumas 2027 tidak akan menggunakan e-voting.
2. Kewajiban Mundur bagi Aparatur Negara
Calon kepala desa yang berstatus sebagai TNI/Polri, pegawai BUMD, Perangkat Desa, hingga PNS wajib mengundurkan diri jika dinyatakan lolos sebagai calon. Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga kondusivitas di lingkungan desa . Untuk TNI/Polri, mekanisme pengunduran diri akan mengikuti aturan yang berlaku di instansi masing-masing.
3. Syarat Pendidikan Minimal
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, syarat pendidikan minimal bagi bakal calon kepala desa ditetapkan setingkat SLTP/sederajat.
4. Tanpa Batasan Usia Maksimal
Raperda ini tidak akan mencantumkan batasan usia maksimal bagi calon kepala desa, berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi usia.
5. Perhitungan Masa Jabatan untuk Kades PAW
Bagi kepala desa yang diangkat melalui Penggantian Antar Waktu (PAW), masa jabatannya akan dihitung sebagai satu periode penuh, meskipun baru menjabat selama satu tahun lebih. Ini merupakan salah satu aturan yang dipertegas untuk memberikan kepastian hukum.
6. Tes Seleksi jika Calon Berlebih
Apabila jumlah bakal calon kepala desa dalam satu desa melebihi 5 orang, maka panitia penyelenggara akan melakukan tes atau seleksi terlebih dahulu. Langkah ini bertujuan untuk menyaring kualitas calon sebelum penetapan peserta Pilkades .
7. Antisipasi Calon Tunggal dan Kotak Kosong
Selain poin di atas, DPRD Banyumas juga mengatur skenario jika hanya ada satu calon kepala desa yang mendaftar. Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran (10 hari, lalu diperpanjang lagi 15 hari) tetap hanya satu calon, maka calon tersebut akan melawan kotak kosong pada hari pemungutan suara . Hal ini untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan dan masyarakat memiliki pilihan, meskipun hanya satu kandidat.
Pilkades serentak di Banyumas pada 2027 direncanakan akan diikuti oleh 259 desa . Raperda ini ditargetkan selesai pembahasannya pada Oktober 2026 agar tahapan pemilihan dapat dipersiapkan dengan matang .
Penulis : Angga Saputra







