PURWOKERTO – Seorang dosen dan akademisi dari Fakultas Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (FPIK Unsoed) Teuku Junaidi SE, MPi ( lebih dikenal dengan nama TJ) menyoroti kinerja Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha Karyawan Universitas Jenderal Soedirman (KOSUKU). Ia menilai fungsi pengawasan koperasi belum berjalan optimal dan mendesak dilakukannya audit eksternal yang lebih komprehensif.
Dalam keterangannya, TJ mengaku telah menyampaikan kritik terhadap Dewan Pengawas sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, gejala permasalahan dan manipulasi dalam tata kelola koperasi mulai terjadi sejak periode 2022-2026 kemarin.
“Saya sudah meminta Ketua Dewan Pengawas saat itu untuk mengundurkan diri karena saya menilai beban tugasnya terlalu banyak dan fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal,” ujar TJ.
Ia menilai laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama ini selalu menunjukkan kondisi koperasi dalam keadaan baik, sehingga anggota tidak mengetahui adanya dugaan persoalan internal.
Menurut TJ setelah dilakukan penelusuran bersama sejumlah anggota, ditemukan dugaan kebocoran dana koperasi yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah pihak.
Selain itu, TJ menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan data anggota dalam proses pengajuan pinjaman. Ia mengklaim terdapat puluhan dosen yang diduga namanya dicatut untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan mereka. Dugaan tersebut, kata dia, perlu dibuktikan melalui proses audit dan penyelidikan yang independen.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di FPIK Unsoed itu juga mengkritisi hasil audit eksternal yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Arnestesa & Rekan. Menurutnya, pemeriksaan lebih banyak berfokus pada aspek kuantitatif atau kesesuaian angka-angka keuangan, namun belum menyentuh aspek kualitatif, seperti konfirmasi langsung kepada anggota peminjam, verifikasi kelayakan pinjaman, maupun pemeriksaan atas proses pencairan dana.
“Kalau hanya melihat angka-angka, dugaan manipulasi bisa saja tidak terdeteksi. Audit juga seharusnya memastikan apakah dana benar-benar diterima oleh anggota yang bersangkutan dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menduga lemahnya pengawasan tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya praktik manipulasi administrasi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu dalam proses pencairan pinjaman.
Lebih lanjut, TJ meminta agar dilakukan audit investigatif oleh auditor independen yang benar-benar terlepas dari pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam tata kelola koperasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan anggota serta memastikan kondisi keuangan koperasi secara transparan.
“Jika tidak diselesaikan dikhawatirkam akan terjadi rush,” tegasnya.
TJ menyatakan akan melaporkan sejumlah pihak ke aparat penegak hukum jika persoalan tak segera dituntaskan. Menurutnya, dugaan kesalahan ini berpotensi merugikan banyak pihak.
“Karena dugaan kesalahan ini dapat berdampak pada munculnya korban di kalangan dosen Unsoed. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini unggah, pihak Dewan Pengawas KOSUKU, pengurus KOSUKU, maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) Arnestesa dan rekan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan TJ.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Angga Saputra








