PURWOKERTO – Tim kuasa hukum nasabah korban dugaan penyimpangan keuangan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto terus bergerak cepat mengambil langkah hukum tegas.
Sebagai tindak lanjut koordinasi bersama penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, tim kuasa hukum mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk mengajukan permohonan resmi terkait pemblokiran seluruh rekening nasabah korban.
Kuasa Hukum Nasabah, H.Djoko Susanto SH, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya darurat demi melindungi hak-hak keuangan para pensiunan yang menjadi korban dalam perkara ini.
“Pada Kamis (15/9/2026), kami mendatangi Mabes Polri untuk memohon pemblokiran terhadap seluruh rekening nasabah Bank Mandiri Taspen yang terdaftar di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Upaya ini merupakan hasil koordinasi langsung dengan penyidik OJK Pusat,” ujar Djoko dalam pertemuan dengan para korban di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Minggu (18/10/2026).
Djoko menegaskan, perlindungan sisa hak keuangan para pensiunan menjadi prioritas utama agar sisa gaji dan hak bulanan mereka tidak terus tergerus akibat dugaan praktik penyimpangan perbankan tersebut.
“Mudah-mudahan Bapak Kapolri segera menindaklanjuti harapan para nasabah, sehingga mereka bisa menyambung hidup dari sisa gaji yang menjadi haknya,” tambahnya.
Gelar Konsolidasi dan Pembaruan Langkah Hukum
Guna menjaga asas transparansi dan ketersediaan informasi yang akurat bagi para korban, tim kuasa hukum menggelar konsolidasi tatap muka bersama seluruh klien pensiunan di Purwokerto, Minggu (18/10/2026).
Dalam forum tersebut, tim advokat memberikan pembaruan komprehensif mengenai progres penanganan perkara, sekaligus mendata ulang kelengkapan administrasi para nasabah seperti buku tabungan dan nomor rekening terkait.
Djoko mengungkapkan, pihaknya menyajikan sedikitnya lima bundel arsip dokumen resmi untuk ditinjau bersama secara cermat dan bertahap.
“Pertemuan ini sengaja kami adakan secara tatap muka, selain untuk bersilaturahmi, juga agar dapat mengakomodasi karakter serta pemahaman masing-masing nasabah secara transparan,” jelasnya.
Korban Optimistis, Hak Ahli Waris Tetap Diperjuangkan
Perwakilan nasabah pensiunan, Giri Dudewo, menyampaikan apresiasinya atas pengawalan hukum yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Peradi SAI Purwokerto. Pihaknya optimistis penanganan perkara kolektif ini menemui titik terang dalam rentang Oktober hingga awal tahun depan.
Giri juga menekankan bahwa hak-hak nasabah yang telah meninggal dunia, baik terkait skema cicilan maupun klaim asuransi, akan tetap diperjuangkan hingga tuntas melalui pendampingan keluarga ahli waris.
“Seluruh nasabah sepakat untuk tetap menjaga kondusivitas, mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada tim kuasa hukum, serta mengawal kasus ini hingga hak-hak kami kembali,” tegas Giri.
Perkara Mulai Disidangkan, OJK Terus Usut Pihak Lain
Sebelumnya, pengungkapan dugaan skandal keuangan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto mulai memasuki babak baru. Berdasarkan dokumen resmi OJK, salah satu perkara atas nama terdakwa Nurma Handika Sari (alias Dika) telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dengan nomor register 120/Pid.B/2026/PN Pwt.
Kendati persidangan terhadap Dika telah bergulir, penyidikan perkara ini dipastikan tidak berhenti pada satu nama. OJK menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan intensif guna menyisir potensi keterlibatan oknum atau pihak lain yang diduga turut memuluskan praktik penyimpangan tersebut.
Kini, kasus yang menyedot perhatian publik di Banyumas dan Jawa Tengah ini tidak hanya ditangani penyidik OJK dan PN Purwokerto, tetapi juga bergulir di Mabes Polri. Para pensiunan berharap langkah pemblokiran rekening dan penuntasan aktor intelektual dapat segera terealisasi demi mengembalikan keadilan bagi para korban. (Redaksi)








