FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menimpa puluhan pensiunan di Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto terus bergulir. Pada hari yang sama, Kamis (17/9/2026), dua peristiwa penting terjadi: sidang tuntutan terhadap terdakwa eks pegawai bank, serta audiensi 40 korban di DPRD Kabupaten Banyumas.
Sidang Tuntutan: Terdakwa Menangis Minta Maaf
Di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Hardika, SH., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dika terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP. JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, Dika juga dituntut membayar ganti rugi kepada tiga korban, yakni Sukirah, Edi Wahyono, dan Rohmiyati. Ganti rugi tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila tidak dipenuhi, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdapat ketentuan tambahan berupa pidana kurungan selama 185 hari.
Usai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Dika untuk menyampaikan pembelaan secara lisan. Dika maju ke hadapan majelis hakim dan menyampaikan permintaan maaf sambil menangis.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada tiga korban, semoga beliau panjang umur dan sehat selalu,” ujar Dika.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya yang ikut terdampak. Dika menyebut ibu, suami, dan anaknya turut merasakan kesedihan. Terlebih, dirinya mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya yang masih di bawah umur.
Setelah pembelaan lisan disampaikan, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 1 Oktober 2026.

DPRD Banyumas Terima Audiensi 40 Pensiunan Korban
Di tempat terpisah, Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas memimpin Rapat Audiensi di Ruang Hall C DPRD Kab. Banyumas. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Didi Rudiarto, S.E., M.M., bersama jajaran Anggota Komisi I.
Audiensi ini menghadirkan sekitar 40 perwakilan nasabah pensiunan Kemenag dan Purnawirawan TNI, termasuk Bpk. Awal Subekhi dan Letkol Inf (Purn) Pujo Laksono. Mereka merupakan korban dugaan penipuan berkedok investasi di kantor Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto. Akibat kasus ini, para korban mengaku gaji pensiun mereka tersisa hanya Rp500.000,00 per bulan.
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Banyumas menyepakati langkah konkret. Pertama, memanggil Pimpinan Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto, OJK, dan BI dalam Audiensi Lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 10.00 WIB.
Kedua, menyiapkan Surat Rekomendasi Resmi DPRD kepada Dirut PT TASPEN Pusat, Dirut PT Bank Mandiri Pusat, dan OJK Regional terkait penghentian pemotongan gaji pensiun serta audit investigatif.
Ketiga, DPRD siap memfasilitasi perwakilan korban untuk mengadu ke DPR RI di Jakarta.
“DPRD Kabupaten Banyumas berdiri tegak mengawal hak dan keadilan para pensiunan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Banyumas, Didi Rudiarto.
Angga Saputra







