Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AS (32) sebesar Rp 150 juta gara-gara tidak jadi menikahi kekasihnya, SSL. AS pun buka suara soal putusan kasasi yang dilansir website MA tersebut.
Ditemui di rumahnya, AS mengaku kaget dengan informasi dari keputusan MA tersebut. Pasalnya, selain kasus tersebut sudah lama, dirinya juga kaget, karena permohonan bandingnya ke MA ditolak.
“Ya saya malah kaget. Ini tiba-tiba ada berita seperti itu, dari pihak pengacara saya juga belum ngasih tahu masalah itu, malah saya jadi bingung. Paling ya saya mau koordinasi dulu sama pengacara saya mau gimana nantinya. Saya sendiri sejak awal tidak ngerti ini yang dipermasalahkan apa, melanggar apa, saya juga tidak tahu, hanya mengikuti dan mengimbangi,” kata AS kepada detikcom, Senin (8/3/2021).
Dia menceritakan, awal kasus tersebut setelah dirinya membatalkan lamaran yang sebelumnya sudah dilangsungkan pada 14 Februari 2018. Saat itu dia dan kekasihnya berencana menikah pada Oktober 2018. Pembatalan lamaran tersebut karena terjadi ketidakcocokan di antaranya keduanya.
“Pertama-kan saya ke situ untuk membatalkan pertunangan. Sekitar 3-4 bulan setelah tunangan sudah mulai kelihatan wataknya, sebenarnya dulu saya ingin serius, tapi saya lihat ke sini ke sini tidak punya etika, sama orang tua saya ngelawan, berani nunjuk-nunjuk, ada barang di sini dirusak, HP saya dibanting. Kan saya berpikir ke depan lagi, dari pada saya sekarang menikah terus bercerai lebih dosa lagi saya,” ucapnya.
“Jadi saya mending itu saja, diputus saja. Terus saya ke sana untuk pembatalan, dan dari pihak sana langsung laporan ke Polsek Kemranjen, dari pihak Polsek memanggil saya, ternyata dari sana juga ditolak, tidak masuk, karena tidak ada yang bisa dipidanakan,” lanjut dia.
Namun dari pihak SSL langsung mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Banyumas. Padahal keinginan AS agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
“Tapi dari pihak sana langsung ke pengadilan. Saya juga bingung masalah-masalah langsung ke pengadilan, kan lucu, harusnya kekeluargaan dulu. Perwakilan antarkepala desa juga mau kekeluargaan dulu tadinya, tapi dari sana langsung ke Polsek dan pengadilan. Saya kira mau negosiasi secara kekeluargaan dulu mau gimana, maunya saya seperti itu dulu,” jelasnya.
Dia menuturkan jika dalam sidang di PN Banyumas yang dilakukan sekitar setahun, dirinya kalah dan diputuskan membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Namun demikian dirinya tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, yang malah memperberat ganti rugi imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus.
“Di sini sidang 1 tahun, di sini keputusan Rp 100 juta, terus saya tidak terima, terus ke Semarang, di situ lama dan kena Rp 150 juta, di sana malah naik. Terus pengacara saya mengajukan ke MA, ngajuin setahun lebih, keputusannya ini, jelas saya kaget, sudah lama sekali, saya kira sudah batal, tapi malah ada kabar seperti ini,” tuturnya.
Dia mengaku jika saat ini dirinya kebingungan. Sebab, dia mengaku tidak pernah mengetahui apa yang dipermasalahkan oleh pihak SSL dalam gugatan tersebut.
“Ke depannya saya belum tahu, saya harus koordinasi dulu dengan pengacara saya, saya takut salah ngomong apa gimana, saya bingung, kaget dan saya dari awal permasalahan apa, saya tidak tahu, apa yang dimasalahkan dan apa yang dituntut, asli saya bingung,” ujarnya.
Sementara saat detikcom mendatangi rumah SSL untuk konfirmasi, SSL yang bekerja di Kota Purwokerto belum kembali pulang. Saat dihubungi via telepon tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) sebesar Rp 150 juta. Sebab, AS ingkar janji tidak jadi menikahi kekasihnya, SSL.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021). Di berkas gugatan itu diceritakan kasus itu bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.
Pada 14 Februari 2018, AS melamar SSL sesuai dengan adat istiadat Jawa. AS bersama orang tua dan kerabatnya datang ke rumah SSL membawa cincin pertunangan dan barang hantaran. Dalam acara lamaran itu, disepakati pernikahan akan digelar pada September 2018.
Setelah lamaran, AS membawa SSL jalan-jalan ke Cilacap dan check in di hotel. Di kamar tersebut, AS merayu dan membujuk SSL untuk berhubungan layaknya suami-istri.
SSL menolak dengan alasan belum sah sebagai suami-istri. AS merajuk, mengungkit bahwa keduanya sudah lamaran dan tinggal menunggu waktu untuk menikah. SSL akhirnya terbujuk oleh omongan maut AS hingga SSL menyerahkan keperawanannya kepada AS malam itu juga.
Baru berjalan dua bulan, watak asli AS terungkap. AS kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan pacarnya. Hingga pada waktu yang dijanjikan, AS tidak jadi menikahi SSL.
Pada Oktober 2018, AS datang ke rumah SSL dan bertemu dengan kedua orang tua SSL. Dalam pertemuan itu, AS menyatakan tidak jadi menikahi SSL. Mendengar hal itu, keluarga SSL tidak terima dan menggugat AS ke pengadilan.
Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan SSL. Oleh sebab itu, AS dihukum untuk membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Mengetahui hal itu, AS tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Bukannya dimenangkan, hukuman ke AS malah diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat ganti rugi imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun Simamora dan Saparudin Hasibuan.
AS makin tidak terima atas vonis itu. Kasasi langsung dilayangkan. Tapi apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu,” kata majelis kasasi yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.
MA menyatakan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan SSL yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah. Padahal sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak.
“Sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konpensi dan keluarga,” pungkas majelis kasasi.