INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dihukum MA Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, Pria di Banyumas Bingung

BagikanKirimKirim
Selasa, 9 Maret 2021
Banyumas Raya

Arbi Anugrah | Senin, 08 Mar 2021 20:10 WIB

Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AS (32) sebesar Rp 150 juta gara-gara tidak jadi menikahi kekasihnya, SSL. AS pun buka suara soal putusan kasasi yang dilansir website MA tersebut.

Ditemui di rumahnya, AS mengaku kaget dengan informasi dari keputusan MA tersebut. Pasalnya, selain kasus tersebut sudah lama, dirinya juga kaget, karena permohonan bandingnya ke MA ditolak.

“Ya saya malah kaget. Ini tiba-tiba ada berita seperti itu, dari pihak pengacara saya juga belum ngasih tahu masalah itu, malah saya jadi bingung. Paling ya saya mau koordinasi dulu sama pengacara saya mau gimana nantinya. Saya sendiri sejak awal tidak ngerti ini yang dipermasalahkan apa, melanggar apa, saya juga tidak tahu, hanya mengikuti dan mengimbangi,” kata AS kepada detikcom, Senin (8/3/2021).

Dia menceritakan, awal kasus tersebut setelah dirinya membatalkan lamaran yang sebelumnya sudah dilangsungkan pada 14 Februari 2018. Saat itu dia dan kekasihnya berencana menikah pada Oktober 2018. Pembatalan lamaran tersebut karena terjadi ketidakcocokan di antaranya keduanya.

“Pertama-kan saya ke situ untuk membatalkan pertunangan. Sekitar 3-4 bulan setelah tunangan sudah mulai kelihatan wataknya, sebenarnya dulu saya ingin serius, tapi saya lihat ke sini ke sini tidak punya etika, sama orang tua saya ngelawan, berani nunjuk-nunjuk, ada barang di sini dirusak, HP saya dibanting. Kan saya berpikir ke depan lagi, dari pada saya sekarang menikah terus bercerai lebih dosa lagi saya,” ucapnya.

“Jadi saya mending itu saja, diputus saja. Terus saya ke sana untuk pembatalan, dan dari pihak sana langsung laporan ke Polsek Kemranjen, dari pihak Polsek memanggil saya, ternyata dari sana juga ditolak, tidak masuk, karena tidak ada yang bisa dipidanakan,” lanjut dia.

Namun dari pihak SSL langsung mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Banyumas. Padahal keinginan AS agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

“Tapi dari pihak sana langsung ke pengadilan. Saya juga bingung masalah-masalah langsung ke pengadilan, kan lucu, harusnya kekeluargaan dulu. Perwakilan antarkepala desa juga mau kekeluargaan dulu tadinya, tapi dari sana langsung ke Polsek dan pengadilan. Saya kira mau negosiasi secara kekeluargaan dulu mau gimana, maunya saya seperti itu dulu,” jelasnya.

Dia menuturkan jika dalam sidang di PN Banyumas yang dilakukan sekitar setahun, dirinya kalah dan diputuskan membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Namun demikian dirinya tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, yang malah memperberat ganti rugi imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus.

“Di sini sidang 1 tahun, di sini keputusan Rp 100 juta, terus saya tidak terima, terus ke Semarang, di situ lama dan kena Rp 150 juta, di sana malah naik. Terus pengacara saya mengajukan ke MA, ngajuin setahun lebih, keputusannya ini, jelas saya kaget, sudah lama sekali, saya kira sudah batal, tapi malah ada kabar seperti ini,” tuturnya.

Dia mengaku jika saat ini dirinya kebingungan. Sebab, dia mengaku tidak pernah mengetahui apa yang dipermasalahkan oleh pihak SSL dalam gugatan tersebut.

“Ke depannya saya belum tahu, saya harus koordinasi dulu dengan pengacara saya, saya takut salah ngomong apa gimana, saya bingung, kaget dan saya dari awal permasalahan apa, saya tidak tahu, apa yang dimasalahkan dan apa yang dituntut, asli saya bingung,” ujarnya.

Sementara saat detikcom mendatangi rumah SSL untuk konfirmasi, SSL yang bekerja di Kota Purwokerto belum kembali pulang. Saat dihubungi via telepon tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) sebesar Rp 150 juta. Sebab, AS ingkar janji tidak jadi menikahi kekasihnya, SSL.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (8/3/2021). Di berkas gugatan itu diceritakan kasus itu bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran.

Pada 14 Februari 2018, AS melamar SSL sesuai dengan adat istiadat Jawa. AS bersama orang tua dan kerabatnya datang ke rumah SSL membawa cincin pertunangan dan barang hantaran. Dalam acara lamaran itu, disepakati pernikahan akan digelar pada September 2018.

Setelah lamaran, AS membawa SSL jalan-jalan ke Cilacap dan check in di hotel. Di kamar tersebut, AS merayu dan membujuk SSL untuk berhubungan layaknya suami-istri.

SSL menolak dengan alasan belum sah sebagai suami-istri. AS merajuk, mengungkit bahwa keduanya sudah lamaran dan tinggal menunggu waktu untuk menikah. SSL akhirnya terbujuk oleh omongan maut AS hingga SSL menyerahkan keperawanannya kepada AS malam itu juga.

Baru berjalan dua bulan, watak asli AS terungkap. AS kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan pacarnya. Hingga pada waktu yang dijanjikan, AS tidak jadi menikahi SSL.

Pada Oktober 2018, AS datang ke rumah SSL dan bertemu dengan kedua orang tua SSL. Dalam pertemuan itu, AS menyatakan tidak jadi menikahi SSL. Mendengar hal itu, keluarga SSL tidak terima dan menggugat AS ke pengadilan.

Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan SSL. Oleh sebab itu, AS dihukum untuk membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Mengetahui hal itu, AS tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Bukannya dimenangkan, hukuman ke AS malah diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat ganti rugi imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun Simamora dan Saparudin Hasibuan.

AS makin tidak terima atas vonis itu. Kasasi langsung dilayangkan. Tapi apa kata MA?

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu,” kata majelis kasasi yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.

MA menyatakan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan SSL yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah. Padahal sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak.

“Sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konpensi dan keluarga,” pungkas majelis kasasi.

ShareKirimkanShare

BeritaTerkait

Awak Angkutan Mikro Bus di Banyumas Mogok ‘Ngompreng’. Apa saja yang mereka tuntut?

Senin, 30 Januari 2023

Bung Iteng Kembali Pimpin PP Banyumas Hingga 4 Tahun Mendatang

Minggu, 29 Januari 2023

Cilongok Memerah, Ratusan Ibu-ibu Bekelompok Berjuang Jadi Juara Lomba Senam Sicita

Minggu, 29 Januari 2023

SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra Banyumas Cantumkan Dua Nama Kades

Jumat, 27 Januari 2023

BERITA TERBARU

Awak Angkutan Mikro Bus di Banyumas Mogok ‘Ngompreng’. Apa saja yang mereka tuntut?

Senin, 30 Januari 2023

Sekitar 100 awak armada mikro bus mogok beroperasi dan memarkir kendararaannya di Lapangan Kecamatan Cilongok, Senin (30/1/2023) BANYUMAS - Ratusan...

Bung Iteng Kembali Pimpin PP Banyumas Hingga 4 Tahun Mendatang

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Banyumas Ir Achmad Husain membuka Muscab VII MPC Pemuda Pancasila, Minggu (29/1/2023). (Istimewa) BANYUMAS - Yudo F Sudiro SH...

Sukarno Dipengaruhi Freemason

Minggu, 29 Januari 2023

Kemanusiaan dalam Pancasila mendapat resonansi dalam asas-asas Freemason. PADA 21 Desember 1949, Pengurus Besar Provinsial Freemason Hindia Belanda mengirimkan telegram...

Gedung Bappenas Bekas Loji Freemason

Minggu, 29 Januari 2023

Di gedung ini anggota Freemason mengadakan pertemuan. Diambil alih untuk mahkamah militer kemudian menjadi kantor Bappenas. Gedung Bappenas pada 1930-an....

BANYUMAS RAYA

Awak Angkutan Mikro Bus di Banyumas Mogok ‘Ngompreng’. Apa saja yang mereka tuntut?

Senin, 30 Januari 2023

Sekitar 100 awak armada mikro bus mogok beroperasi dan memarkir kendararaannya di Lapangan Kecamatan Cilongok, Senin (30/1/2023) BANYUMAS - Ratusan...

Bung Iteng Kembali Pimpin PP Banyumas Hingga 4 Tahun Mendatang

Minggu, 29 Januari 2023

Bupati Banyumas Ir Achmad Husain membuka Muscab VII MPC Pemuda Pancasila, Minggu (29/1/2023). (Istimewa) BANYUMAS - Yudo F Sudiro SH...

Cilongok Memerah, Ratusan Ibu-ibu Bekelompok Berjuang Jadi Juara Lomba Senam Sicita

Minggu, 29 Januari 2023

Wakil Bupati Drs Sadewo Trilistiono menyambut para peserta Sicita di Cilongok, Minggu (29/1/2023). BANYUMAS - Kader, pengurus Partai Demokrasi Indonesia...

SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra Banyumas Cantumkan Dua Nama Kades

Jumat, 27 Januari 2023

BANYUMAS - Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra tentang susunan personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas periode 2023 tertanggal 9...

POLITIK

NasDem : Kita Lagi Sidang Isbat, NasDem dalam Posisi on Call saja

Sabtu, 28 Januari 2023

POLITIK - Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan, Partai NasDem, Demokrat dan PKS terus mematangkan kesepahaman untuk membentuk Koalisi...

Peserta Pemilu Dibatasi Maksimal Hanya Punya 10 Akun di Medsos

Jumat, 27 Januari 2023

Seminar "Pers dan Pemilu Serentak 2024" di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023. POLITIK - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI...

Uji Materi UU Pemilu, 8 Fraksi DPR Sebut Sistem Coblos Partai Kemunduran Demokrasi

Kamis, 26 Januari 2023

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Liputan6/faizalfanani) POLITIK - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa berharap Mahkamah Konstitusi (MK)...

NasDem : Pembicaraan dengan Demokrat dan PKS Usung Anies di Pilpres Hampir Rampung

Kamis, 26 Januari 2023

Anies Baswedan saat diusung jadi Bacapres NasDem. (Dok. Istimewa) POLITIK - Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengatakan, penjajakan koalisi dengan...

HUKUM

Ilustrasi KPK.(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

4 Buronan KPK yang Masih Berkeliaran

Sabtu, 28 Januari 2023

Ilustrasi KPK.(Tribun Jabar) HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah orang yang menjadi tersangka terkait kasus korupsi. Tercatat...

Terkait Salah Blokir Rekening Penjual Burung, KPK : Kami Sudah Kirim Data Lengkap

Sabtu, 28 Januari 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok. Istimewa) HUKUM - Kasus salah blokir rekening yang dialami Ilham Wahyudi, pedagang burung asal Desa...

Buron kasus e-KTP, Paulus Tannos Masih Berkeliaran

Sabtu, 28 Januari 2023

Paulus Tannos (kiri). (Dok.istimewa) HUKUM - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP Paulus Tannos sempat terdeteksi berada di...

EKONOMI

Usai Google, IBM dan SAP PHK Ribuan Karyawan

Jumat, 27 Januari 2023

Gedung IBM. (Net) EKONOMI - Dua perusahaan teknologi IBM dan SAP menjadi perusahaan yang bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)...

Kasus Tukang Becak, Bos Besar BCA : KTP & ATM itu Nyawa Kedua

Kamis, 26 Januari 2023

Semakin banyak fakta terungkap dari kasus pembobolan rekening BCA. (CNBC Indonesia) EKONOMI - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk...

Ilustrasi sembako

Harga Beras Kembali Naik, dari Medium Hingga Premium

Kamis, 26 Januari 2023

Ilustrasi beras EKONOMI - Harga seluruh jenis beras kembali naik pada hari ini Kamis (26/1/2023). Kenaikan tidak hanya terjadi pada...

NASIONAL

Dewan Pers : Konten Video akan Mendominasi di Medsos Daripada Teks

Kamis, 26 Januari 2023

Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024. (istimewa) NASIONAL - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana...

Netizen : Kok Sodetan Baru Dikerjain? Ini Kata Pengganti Anies

Kamis, 26 Januari 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono NASIONAL - Proyek Sodetan Kali Ciliwung kembali jalan setelah 6 tahun mangkrak....

Stafsus Kemenkeu Minta PKS Tak Kelabui Publik soal Dana Haji

Kamis, 26 Januari 2023

Staff khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo. NASIONAL - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah pernyataan politisi PKS Iskan...

RAGAM

Sukarno Dipengaruhi Freemason

Minggu, 29 Januari 2023

Kemanusiaan dalam Pancasila mendapat resonansi dalam asas-asas Freemason. PADA 21 Desember 1949, Pengurus Besar Provinsial Freemason Hindia Belanda mengirimkan telegram...

Gedung Bappenas Bekas Loji Freemason

Minggu, 29 Januari 2023

Di gedung ini anggota Freemason mengadakan pertemuan. Diambil alih untuk mahkamah militer kemudian menjadi kantor Bappenas. Gedung Bappenas pada 1930-an....

Akhir Riwayat Freemason di Indonesia

Minggu, 29 Januari 2023

Loji-loji Freemason ditutup pada masa pendudukan Jepang. Belum lama bangkit pasca perang, Sukarno melarangnya. Pengurus baru Freemason Indonesia pada 7...

OPINI

Rangga Sujali

Politik Lato-lato

Senin, 9 Januari 2023

Rangga Sujali Transaksional dan mahal, itulah yang terjadi di masa pertumbuhan dan karut-marut demokrasi di Indonesia. Wajah permusyawaratan perwakilan seperti...

Mengapa presiden di Indonesia harus dari suku Jawa?

Rabu, 4 Januari 2023

Anda tau dari 46 presiden AS, yang beragama Kristen Katolik hanyalah dua saja? Sisanya, jelas beragama Kristen Protestan walaupun beberapa...

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Ini permintaan Bupati Purbalingga kepada para kepala desa

Kehadiran bus perintis di Cilacap diharapkan tingkatkan kunjungan wisata

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami | Redaksi

Pedoman Media Siber | Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini

© 2021 indiebanyumas.com