BANYUMAS – Nahas dialami oleh Diding Abu Sahid (39), warga Desa Pucung, Kroya, Cilacap. Bagaimana tidak, pria paruh baya tersebut dihabisi oleh dua pemuda di bawah umur, usai mereka menenggak miras jenis tuak di daerah Terminal Ajibarang, Rabu (28/4) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan dua pelaku, yakni MF (17) dan DA (15), menganiaya korban pada saat perjalanan pulang menuju kos korban di daerah Ajibarang. Sekira pukul 03.00 dini hari.
“Korban dan dua pelaku beserta tiga saksi lainnya pesta miras,” katanya.
Awalnya, korban meminta pelaku mengantarnya pulang ke kos. Karena korban dalam kondisi mabuk berat.
“Korban diboncengkan pelaku MF menggunakan sepeda motor korban, dan DA mengikuti menggunakan sepeda motor,” katanya.
Sampai di lokasi, MF merasa emosi akibat candaan korban. Lalu pelaku MF menghentikan sepeda motornya dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pedagang beras di Pasar Ajibarang.
“Kedua pelaku menghantam korban awalnya menggunakan tangan kosong. Lalu menggunakan batu,” lanjutnya.
Usai korban tak berdaya, MF meninggalkan sepeda motor korban beserta kunci kontaknya. Keduanya yang merupakan pengangguran ini lalu pulang ke rumahnya masing-masing.
Korban akhirnya ditemukan warga pada pagi harinya dan meninggal pada siang harinya setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Tak sampai 24 jam, polisi yang mengantongi bukti-bukti penganiayaan berdasar saksi-saksi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Saat ini keduanya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas karena masih di bawah umur.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (ali/bay)






