INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Warga Sumbang Diringkus dan Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 30 September 2021

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku penggelapan, yang diketahui berinisial SHD (29), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SHD ditangkap setelah diduga melakukan kasus penggelapan hingga ratusan juta rupiah terhadap perusahaannya.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry sebelum melakukan pengamanan terhadap SHD, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang diwakilkan oleh pria bernama Dewa (31). Dewa melaporkan bahwa pengalihan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko di faktur (fiktif). Barang yang dibawa oleh SHD dialihkan kepada orang lain.

“Jadi pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu PT yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar dia, Kamis (30/9).

Awal mula terungkap kasus tersebut, lanjut Berry, yakni saat Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. Kemudian setelah Dewa bertemu dengan beberapa konsumen di lapangan, ternyata barang tidak sampai ke toko bahkan para konsumen juga mengaku tidak pernah order yang sesuai faktur dari SHD.

Hingga kemudian Dewa berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen lainnya, ternyata SHD telah mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko yang ada. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun melakukan audit hingga ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing.

“Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482,” ujarnya.

Hingga saat ini pelaku SHD beserta berbagai barang bukti hasil laporan audit perusahaan telah diamankan aparat kepolisian. Atas peberbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Di Cilacap, Sudah Terjadi 43 Kali Gempa Sejak Awal Tahun 2021

Selanjutnya

Jelang musim hujan, masyarakat Banjarnegara diimbau tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi longsor

TERBARU

Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

Samudra Hindia Selatan Nusakambangan Kembali Telan Korban, Pencarian Dihentikan Sementara

Sabtu, 11 April 2026

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Jelang musim hujan, masyarakat Banjarnegara diimbau tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi longsor

BTN Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com