INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Warga Sumbang Diringkus dan Terancam 5 Tahun Bui

Kamis, 30 September 2021

Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil meringkus pelaku penggelapan, yang diketahui berinisial SHD (29), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SHD ditangkap setelah diduga melakukan kasus penggelapan hingga ratusan juta rupiah terhadap perusahaannya.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry sebelum melakukan pengamanan terhadap SHD, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang diwakilkan oleh pria bernama Dewa (31). Dewa melaporkan bahwa pengalihan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko di faktur (fiktif). Barang yang dibawa oleh SHD dialihkan kepada orang lain.

“Jadi pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu PT yang berkantor di Jalan Gerilya Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar dia, Kamis (30/9).

Awal mula terungkap kasus tersebut, lanjut Berry, yakni saat Dewa menggantikan pelaku SHD selaku sales marketing untuk melakukan order atau melakukan tagihan ke konsumen sesuai dengan faktur atas nama pelaku. Kemudian setelah Dewa bertemu dengan beberapa konsumen di lapangan, ternyata barang tidak sampai ke toko bahkan para konsumen juga mengaku tidak pernah order yang sesuai faktur dari SHD.

Hingga kemudian Dewa berinisiatif melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen lainnya, ternyata SHD telah mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko yang ada. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun melakukan audit hingga ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing.

“Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482,” ujarnya.

Hingga saat ini pelaku SHD beserta berbagai barang bukti hasil laporan audit perusahaan telah diamankan aparat kepolisian. Atas peberbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Di Cilacap, Sudah Terjadi 43 Kali Gempa Sejak Awal Tahun 2021

Selanjutnya

Jelang musim hujan, masyarakat Banjarnegara diimbau tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi longsor

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Bantul: “Tak Bisa Dibenarkan”

Kamis, 28 Mei 2026

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

132 KA Melintas per Hari, KAI Tutup Perlintasan Liar di Cilacap demi Keselamatan

Kamis, 28 Mei 2026

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Berpihak ke Pedagang, Bupati Banyumas Turunkan Tarif Retribusi Pasar hingga 53 Persen

Kamis, 28 Mei 2026

Selanjutnya

Jelang musim hujan, masyarakat Banjarnegara diimbau tingkatkan kesiapsiagaan antisipasi longsor

BTN Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com