Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.
Teranyar, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali diadukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) selaku pengacara korban yang merupakan eks petugas pemilihan luar negeri (PPLN).
Pengacara korban menilai tindakan Hasyim Asy’ari terhadap kliennya itu, tak ubahnya yang dilakukan dengan Hasnaeni alias wanita emas yang membuat Hasyim saat itu dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh DKPP.
“Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun.
Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU,” kata pengacara korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Dia berpandangan tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti bahwa Ketua KPU RI hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.
“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada korban yang berasal dari anggota PPLN di Eropa dengan cara terus merayu korban dan menjalin hubungan romantis.
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy’ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan,” kata Aristo.