BANYUMAS – Ketidakakuratan data kesejahteraan sosial di Kabupaten Banyumas menyebabkan bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran. Warga mampu masuk dalam kategori desil 1 dan 2, sementara warga miskin justru masuk desil 6 ke atas. Bahkan, puluhan warga yang berhak menerima bantuan gagal mendapatkannya karena identitas kependudukannya terindikasi digunakan untuk pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Kondisi ini terungkap dalam forum silaturahmi antara anggota Fraksi DPR RI Yanuar Arif Wibowo, S.H., M.I.Pol., dengan sejumlah kepala desa (kades) se-Kabupaten Banyumas di Rumah Aspirasi Warga Banyumas dan Cilacap, Minggu (23/8).
Dalam forum tersebut, para kades menyoroti lemahnya sistem pendataan berbasis aplikasi yang tidak melibatkan peran desa secara maksimal. Musyawarah desa (Musdes) yang selama ini menjadi acuan utama penentuan penerima manfaat, kini kehilangan perannya.
Desil Tak Sesuai Realitas di Lapangan
Persoalan paling mendasar yang dikeluhkan para kades adalah ketidaktepatan data desil kesejahteraan yang digunakan sebagai dasar penyaluran bansos.
Suratman, Kepala Desa Kedongdong, Kecamatan Sokaraja, mengungkapkan bahwa data desil yang digunakan pemerintah pusat tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Orang mampu masuk desil 1 dan 2, sementara orang yang tak mampu malah masuk desil 6 ke atas. Ini yang membuat bansos tidak tepat sasaran,” ujar Suratman.
Ia mencontohkan, di Kecamatan Sokaraja terdapat sekitar 632 penerima manfaat, namun pendataan dinilai tidak akurat. Bahkan, ada pensiunan PNS yang masih menerima bantuan, sementara warga miskin justru tidak mendapat apa-apa.
“Musdes yang diharapkan menjadi acuan saat ini sudah tidak lagi berlaku untuk pendataan. Sistem memojokkan semua kebijakan kepada kades,” keluhnya.
40 Warga di Satu Desa Gagal Terima Bansos Akibat KTP Dipakai Pinjol
Kepala Desa Pamijen, Hesti Tantriyani, mengungkapkan kasus yang lebih memprihatinkan. Di desanya, 40 orang tidak menerima bansos karena KTP-nya terindikasi digunakan untuk pinjol dan judol dalam sistem aplikasi pemerintah.
“KTP mereka tidak digunakan oleh yang bersangkutan, melainkan oleh anak dan cucu mereka. Warga sendiri tidak tahu menahu,” ujar Hesti.
Suratman menambahkan bahwa 90 persen warga yang identitasnya tercatat dalam aplikasi sebagai pengguna pinjol dan judol sebenarnya tidak mengetahui hal tersebut.
“Pemerintah jangan hanya melihat data aplikasi, tapi verifikasi langsung ke desa. Sistem jangan kaku. Kami yang akhirnya menjadi sasaran karena persoalan ini,” tegas Suratman.
Mekanisme Penyanggahan Tak Berdaya
Para kades juga mengeluhkan mekanisme penyanggahan dalam aplikasi yang tidak efektif. Meski desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menyanggah data, faktanya usulan tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Ada dalam aplikasi mekanisme penyanggahan, tetapi tetap saja percuma karena tidak dipedulikan sama sekali. Akhirnya kami harus aksi ke Dinas Sosial,” ujar Suratman.
Ia menegaskan bahwa kewenangan desa hanya sebatas mengusulkan dan menyanggah, tetapi keputusan final tetap berada di tangan sistem yang tidak pernah mempertimbangkan masukan dari tingkat desa.
DPR Akan Bawa ke Komisi dan Kemensos
Menanggapi keluhan para kades, anggota Fraksi DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengakui bahwa persoalan ini bersifat nasional dan terjadi di banyak daerah.
“Persoalan ini bukan masalah sepele, tapi masalah nasional. Desa seharusnya dilibatkan langsung karena mereka yang mengetahui secara riil kondisi masyarakat,” ujar politisi yang akrab disapa YAW tersebut.
Yanuar menyoroti dua isu utama yang muncul dari keluhan para kades: ketidakakuratan desil dan indikasi KTP untuk pinjol dan judol.
“Kalau soal desil, kita perlu mempertanyakan siapa yang masuk dalam kategori tersebut. Kalau soal pinjol, pertanyaannya, apakah warga tersebut benar-benar menggunakan layanan itu, atau KTP-nya digunakan oleh orang yang tidak diketahui?” jelasnya.
Ia berjanji akan membawa permasalahan ini ke komisi terkait agar langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.
“Teknologi memang memungkinkan terjadinya kesalahan. Yang perlu diluruskan adalah mereka yang seharusnya dapat tetapi tidak dapat, dan yang seharusnya tidak dapat malah menerima,” imbuh Yanuar.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah tengah menyusun pola pendataan baru melalui Undang-Undang Satu Data untuk Indonesia yang akan mengintegrasikan data kependudukan lintas sektor, termasuk dengan PLN dan instansi lainnya.
Kembalikan Musdes sebagai Acuan Utama
Para kades meminta agar pemerintah mengembalikan kewenangan pendataan bansos kepada desa melalui Musdes sebagai musyawarah tertinggi di tingkat desa.
“Harapan kami, kembalikan ke Musdes terkait siapa yang harus menerima bansos atau tidak. Musdes saat ini menjadi mentah karena sistem aplikasi,” tandas Suratman.
Forum silaturahmi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan pusat, agar kebijakan bansos lebih tepat sasaran dan tidak merugikan warga miskin yang berhak menerima bantuan.
“Kami dan DPR sama-sama punya tanggung jawab untuk ngopeni rakyate (merawat rakyat),” pungkas Suratman.
Angga Saputra






