FOKUS UTAMA – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah kelembagaan pascapenetapan tiga pejabat teras kampus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., mengungkapkan bahwa pihak kampus belum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme suksesi maupun pengisian posisi pimpinan yang tersandung persoalan hukum tersebut.
“Belum ada kepastian dan langkah apa yang akan dijalankan karena kami akan menunggu dari pihak kementerian,” ujar Waluyo dalam konferensi pers di kampus Unsoed, Sabtu (22/8/2026).
Menteri Telepon Ketua Senat, Utus Sekjen ke Unsoed
Waluyo membeberkan bahwa sekitar dua jam sebelum konferensi pers digelar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menjalin komunikasi langsung dengan Ketua Senat Unsoed melalui sambungan telepon.
“Pak Menteri sudah menelepon Ketua Senat. Intinya dalam waktu dekat Pak Menteri akan mengutus Pak Sekjen ke Unsoed untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diambil, baik dari kementerian maupun universitas,” jelasnya.
Berpijak pada situasi tersebut, institusi Unsoed memilih bersikap menunggu arahan konkret dari jajaran kementerian sebelum mengeksekusi kebijakan strategis berikutnya.
Tiga Tersangka: Rektor, WR III, dan Kabag Akademik
Sebelumnya, lembaga antirasuah resmi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unsoed sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi pada jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Ketiga pejabat kampus tersebut adalah:
· Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq
· Wakil Rektor III Prof. Norman Arie Prayogo
· Kepala Bagian Akademik : Eko Sumanto
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan kampus beberapa waktu lalu.
Hormati Proses Hukum
Merespons guncangan hukum tersebut, pihak rektorat Unsoed merilis pernyataan resmi pada Sabtu (22/8/2026). Manajemen kampus menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas perkara yang dinilai mencederai marwah integritas, nilai keadilan, dan ekspektasi kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kekecewaan institusi kian beralasan lantaran sengkarut hukum ini berkelindan dengan proses penerimaan mahasiswa baru yang semestinya menjunjung tinggi transparansi serta terbebas dari praktik koruptif.
Manajemen Unsoed menegaskan komitmen bulat untuk menghargai dan mengawal setiap tahapan proses hukum yang tengah bergulir sesuai regulasi perundang-undangan. Pihak kampus juga memasrahkan seluruh rangkaian penyidikan kepada penyidik KPK sembari memegang teguh prinsip praduga tak bersalah hingga terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Siapkan Bantuan Hukum untuk Tersangka
Mengenai probabilitas pemberian advokasi bagi ketiga figur pimpinan tersebut, Waluyo menandaskan bahwa Unsoed secara kelembagaan siap mengulurkan asistensi hukum apabila terdapat permohonan dari para tersangka.
“Secara kelembagaan, apabila diminta oleh tersangka, Unsoed akan menyediakan sumber daya manusia kami yang mempunyai kemampuan di bidang tersebut,” katanya.
Tim Redaksi







