HUKUM– Korban kasus penganiayaan dan dugaan pengancaman menggunakan Senpi, Rizal Agung Susanto (29) kembali melaporkan kepada polisi setelah dirinya akan menerima sebuah paket mencurigakan. Rizki melaporkan hal itu karena selain dirinya tidak pernah memesan atau order apapun, saat ini dirinya juga tengah menghadapi kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Rizki mendapatkan pesan dari seorang kurir bahwa ada orderan secara online yang dialamatkan kepadanya. Namun, karena Rizki merasa tidak memesan apapun, akhirnya saya arahkan supaya kurir yang akan mengantarka paket pesanan itu supaya mendatangi kantor Polsek Pekuncen agar dibuka di sana,” kata penasihat hukum Rizki, Agusta Awali Amarulloh SH.
Setelah itu, kurir langsung mendatangi kantor Polsek Pekuncen yang juga disusul oleh Agusta bersama Rizki. Ketika mereka sudah sampai di Polsek Pekuncen, paket tersebut kemudian dibuka oleh pihak kepolisian dan ternyata berisi tembakau yang diduga kuat adalah Narkoba jenis tembakau gorilla.
“Saat ini memang klien saya sedang ada permasalahan terkait kasus penganiyaan yang sudah dilaporkan ke Polsek Ajibarang. Dan bersamaan dengan kasus yang masih dala proses penanganan pihak berwajib, klien kami pernah memperoleh ancaman dari seseorang yang intinya klien kami akan dikrimalisasikan jika tetap meneruskan aduan atas perkaranya,” kata Agusta.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pemuda warga Desa Karang Kemiri Kecamatan Pekuncen, Rizki Agung Susanto (29) melaporkan kepada pihak kepolisian atas tindak penganyiaan yang dialami dirinya. Bahkan, bukan hanya penganiayaan biasa, dalam laporannya yang disampaikan ke Polsek Ajibarang, Rizki juga melaporkan telah diancam dengan benda menyerupai pistol yang diduga adalah senjata api (Senpi).
Laporan yang disampaikan Rizki itu ditujukan untuk seorang pemuda berinisial OK. Dalam laporannya, Rizki menyebutkan peristiwa itu terjadi di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Akibat kejadian tersebut Rizki mengalami luka pada bagian lengan kiri dan mendapatkan perawatan medis yang disebabkan karena terkena pecahan kaca, memar pada bagian paha kiri, memar di bagian badan.
Rizki, saat ini juga mengaku masih trauma karena mengalami ancaman menggunakan barang menyerupai pistol, dan setelah kejadian dirinya mengaku memperoleh ancaman dari terlapor.
Selanjutnya, pada Rabu (31/7/2024), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng langsung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLSEK AJIBARANG/ POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG, tanggal 28 Juli 2024.
Pihak Kepolisian Dalami terkait Dugaan Penggunaan Senjata Api
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna Hitam yang digunakan sebagai sarana, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm.
Kemudian ada pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang di pakai korban, serta hasil visum atas nama korban.
“Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan, apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Kamis (01/08/24) melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Banyumas.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi awalnya tersangka OF merasa cemburu dengan korban karena korban diketahui berpacaran dengan pacar tersangka.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya OF menghubungi korban untuk menanyakan perihal hubungan antara korban dengan pacar tersangka.
“Korban dan tersangka sepakat bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekira pukul 18.00 wib di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu terjadi cek cok adu mulut antara korban dengan tersangka, kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek”, ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian keesokan harinya, pada hari Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.
“Di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi Fajar. Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis berupa 9 (sembilan) jahitan”, terangnya. (Angga Saputra)