HUKUM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Purwokerto Selatan. Pelaku berinisial ISN alias Deteng (24), warga Sokaraja, ditangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Peristiwa menimpa MIN (32), warga Jatibarang, Brebes, saat berjualan di Kios Martabak Flamboyan 99, Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban melihat sepeda motornya dibawa kabur, sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Korban segera melapor ke Polsek Purwokerto Selatan, dan Unit Resmob Satreskrim bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Barang Bukti
– Satu unit sepeda motor tahun 2017 milik korban
– Dokumen kendaraan
– Satu buah helm
– Satu unit sepeda motor lain yang diduga terkait kasus
Pernyataan Kapolresta
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan, kecepatan korban dalam melapor sangat membantu proses pengungkapan. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan jangan meninggalkan kunci di motor. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.”
Pelaku ISN dijerat Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (Angga Saputra)









