INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cegah Sengketa Pilkada, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Taati Aturan Pendaftaran

Cegah Sengketa Pilkada, Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU Taati Aturan Pendaftaran

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono MKom.

Jumat, 30 Agustus 2024

FOKUS– Badan Pengawasan Pemilu  (Bawaslu)  Kabupaten Banyumas mengingatkan KPU untuk mentaati aturan pendaftaran untuk pasangan Paslon Bacabup dan Bacawabup Banyumas dalam Pilkada 2024.

Kooordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono MKom  mengatakan, dalam proses pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2024, KPU Banyumas harus mencermati adanya potensi perubahan yang bisa terjadi dengan merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Kata Yon, apabila ada Parpol yang berubah dukungan yang kemudian memenuhi syarat, maka ada kewajiban dari KPU Banyumas untuk menyampaikan kepada KPU RI terkait dengan hal ini

“Merujuk pada PKPU pasal 135 ayat B, ada kemungkinan perubahan dalam peta politik dalam Pilkada Banyumas yang itu bisa saja terjadi. Ketika 12 Parpol mendukung satu Paslon dengan 98 persen suara lebih dan sisa Parpol yang belum memutuskan dukungan sebesar 1,81 persen, kemudian terjadi adanya perubahan dukungan hingga 6,5 persen untuk Paslon lain, sesuai ketentuan PKPU di atas, maka harus ada klarifikasi dari KPU Banyumas kepada KPU RI agar diteruskan kepada DPP Partai yang berpotensi mengalihkan dukungan,” kata Yon Daryono.

Yon menegaskan, apabila rangkaian proses dalam tahapan ini tidak dijalankan dengan benar oleh KPU Banyumas, maka pihaknya mengkhawatirkan akan terjadi potensi sengketa dalam Pilkada Banyumas 2024.

Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Banyumas berlangsung selama tahapan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 – 29 Agustus 2024 sampai dengan penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati pada 22 September 2024.

Peringatan dari Bawaslu Banyumas ini, kata Yon, bertujuan untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Kami memiliki tugas utama, yakni mencegah munculnya pelanggaran dan termasuk sengketa proses pada tahapan pendaftaran ini sehingga KPU harus mencermati tahapan yang sedang berlangsung,” katanya.

Diketahui, putusan MK yang telah dipedomani Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menjadi salah satu objek pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Bawaslu memastikan bahwa mekanisme prosedur terhadap pendaftaran bakal pasangan calon ini sesuai dengan regulasi PKPU 10 Tahun 2024 (yang memedomani Putusan MK 60 dan 70/PUU-XXII/2024),” tegas Yon.

Dengan begitu, pengawasan yang dilakukan Bawaslu dilakukan secara melekat oleh jajaran pengawas di seluruh wilayah kerja, dan tidak berhenti hanya pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Perjalanan ini masih panjang, masih ada kaitannya dengan syarat penelitian administrasi. Kita harus bisa pastikan berkaitan tentang pengawasan melekat pada KPU,” tegasnya. (Angga Saputra)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sekda Banyumas Raih Gelar Doktor di Unisula Semarang, Kaji Parkir Berbasis Nilai Keadilan

Selanjutnya

Jangan Lewatkan, Cilongok Expo 2024 Sore ini Dibuka

Selanjutnya
Jangan Lewatkan, Cilongok Expo 2024 Sore ini Dibuka

Jangan Lewatkan, Cilongok Expo 2024 Sore ini Dibuka

Muncul Desas-desus Ada Lawan Sadewo-lintarti, Ketua Satria Praja Klaim Sudah Diminta Jadi Bacawabup

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com