Purwokerto – Dari tahun ke tahun pertumbuhan kendaraan di Kabupaten Banyumas semakin meningkat. Sehingga dengan pertumbuhan kendaraan, lahan parkir di Kabupaten Banyumas terutama perkotaan Purwokerto semakin sempit. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan menyiasatinya dengan tarif parkir per zona.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadi membenarkan bahwa lahan parkir di Purwokerto saja sudah semakin sedikit. Bahkan, pihaknya sudah kerap kali menertibkan parkir liar di wilayah Purwokerto.
“Khusus lapangan parkir menjelang Lebaran, makin lama semakin semrawut. Jadi nanti kita ada raperda yang baru ada raperda pengelolaan parkir,” ujar dia, Selasa (13/4).
Dalam raperda yang baru tersebut, nantinya pengelolaan parkir akan dibagi per zona, dari mulai Zona A, B dan C.
“Zona A itu lebih padat (kendaraan, red) jadi tarif parkirnya lebih tinggi dibandingkan zona B dan C. Tahun ini lah, mungkin pertengahan tahun (soal peresmian raperda parkir, red),” kata dia.
Agus mencontohkan, seperti di Jalan Masjid Purwokerto yang berada di Kompleks Alun-alun Purwokerto. Nantinya lokasi tersebut akan masuk Zona A.
“Karena di Jalan Masjid ini ada kepadatan. Jika harganya tinggi, nanti orang akan memilih tidak parkir di situ, bisa saja parkir di Ragasemangsang dan tempat lain,” ujarnya.