BANYUMAS – Beberapa hajatan akad nikah di Banyumas terpaksa diundur, setelah diketahui terdapat beberapa calon pengantin, ataupun wali pengantin terkonfirmasi positif covid 19.
Namun selain gelaran akad nikah yang diundur, terdapat pula beberapa calon pengantin yang meminta untuk menggelar akad nikah secara virtual.
“Bukan rencana tetapi ngomong-ngomong karena banyak yang positif dari calon pengantin, sehingga banyak masyarakat, bagaimana kalau virtual, begitu. Begitu mereka menghendaki virtual karena ada pasangan calon, yang positif, salah satunya atau walinya atau siapa begitu positif,” kata Drs. H. Akhsin Aedi Fanani M.Ag, Kepala Kantor Kemenag Banyumas melalui Afifuddin Idrus, Kasi Bimas Islam Kemenag Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Sabtu (4/9).
Tetapi karena belum ada regulasi yang mengatur akad nikah virtual itu, Ia melanjutkan, sehingga belum dibolehkan.
“Tapi sampai hari ini belum ada keterangan sih, supaya virtual atau arahan, dan sejauh ini belum ada regulasi mengatur itu dari Dirjen ataupun dari Menag itu belum ada,” tambahnya.
Dan karena hal tersebutpun, beberapa hajatan akad nikah batal dan waktu pelaksanaannya diundur.
“Banyak yang batal, terutama yang laki, kalau yang laki positif itu bagaimana, itu mereka menghendaki diundur,” lanjutnya.
Apalagi berdasarkan data bulan ini, Ia menerangkan, terdapat 5 calon pengantin yang terkonfirmasi positif.
“Ini kemarin banyak, kalau bulan ini tidak terlalu banyak sekitar 5 lebih, setiap KUA satu-satu, ada di Lumbir, di Ajibarang, ada di Pekuncen, ada di Somagede, ada di Sumpiuh, gitu, pokoknya ada di Purwokerto Selatan, pokoknya masing-masing kayak gitu, ada yang positif,” terangnya.
Adapun terkait aturan pernikahan dimasa PPKM level 3 ini, menurutnya, masih sama dan tidak ada perbedaan yang signifikan
“Masih sama, level 3 dan level 4 itu masih sama, masih 30 orang kalau diruangan, dan majelisnya tetap 10. Gak ada perbedaan, walaupun kalau tempat ibadah itu sudah 50 persen, tetapi kalau untuk tempat nikahan belum ada perbedaan,” pungkasnya. (win)






