PURWOKERTO – Pengguna layanan pernikahan di Banyumas dalam masa PPKM darurat Covid-19 terkendala salah satu syarat yaitu harus menunjukkan hasil swab antigen negatif 1 X 24 jam sebelum akad nikah.
KaKanKemenag Banyumas, Drs. H Akhsin Aedi Fanani, M.Ag mengatakan KanKemenag Banyumas sudah mengajukan permohonan layanan gratis swab antigen nikah di masa PPKM darurat pada tanggal 14 Juli kepada Bupati Banyumas.
“Surat permohonan sudah dilayangkan. Tergantung pemangku kebijakan,” katanya melalui Kasi Bimas Islam, H. Afifudin Idrus, S.Ag, M.PdI.
Afifudin menjelaskan se-Jateng sementara baru ada 6 kabupaten yang memfasilitasi swab antigen gratis bagi 2 orang calon pengantin, 1 orang wali dan 2 orang saksi. Keenamnya yaitu Grobogan, Blora, Jepara, Pemalang, Sragen dan Purworejo.
“Se-Jateng ada 6 kabupaten yang gratis. Yang full hanya Blora,” terang dia.
Sementara itu di tingkat KUA kecamatan pada Jumat (16/7) baru membuat usulan daftar calon pengantin yang terdampak PPKM darurat untuk bisa mendapat layanan swab antigen gratis.
Penghulu KUA Cilongok, Tohiron mengatakan calon pengantin yang didata setidaknya yang akad nikahnya dilangsungkan hingga 30 Juli mendatang.
“Sementara di Cilongok terdata ada 76 pasang. Tambah wali berarti sebanyak 76 orang,” pungkasnya. (yda)






