INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku kaget mendengar kabar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tidak menyangka Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar,” ujar Cak Imin di Ragunan Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

Menurutnya, semua pihak harus menunggu perkembangan terkait kasus tersebut. Saat ditanya terkait politisasi hukum, Cak Imin merasa tak ada yang berani melakukan itu.

“Saya kira kita tunggu saja perkembangannya. Saya kira tidak ada yang seberani itu ya (politisasi hukum). Ya kita tunggu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dari dua perkara, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan (OOJ).

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Cekal 2 Elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri

Selanjutnya

Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Selanjutnya
Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Megawati Belum Pastikan Nasib Hasto di PDIP

Megawati Belum Pastikan Nasib Hasto di PDIP

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com