INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Cekal 2 Elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri

KPK Cekal 2 Elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri
Rabu, 25 Desember 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pencekalan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).

“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengatakan pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.

“Terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu YHL dan HK. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua petinggi PDIP itu dicekal selama 6 bulan ke depan. Menurut Tessa, kasus tersebut berkaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK, sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024). Ia dicecar mengenai PAW dan keberadaan Harun Masiku.

Sedangkan Hasto sudah dijadikan tersangka atas dua perkara, yakni suap proses PAW kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Minibus Jatuh ke Jurang di Desa Sempor Akibat Sopir Ngantuk

Selanjutnya

Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

TERBARU

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Rabu, 29 April 2026

Tak Pakai Racun, Polsek Lumbir dan Petani Gunakan Belerang untuk Gempur Hama Tikus

Tak Pakai Racun, Polsek Lumbir dan Petani Gunakan Belerang untuk Gempur Hama Tikus

Rabu, 29 April 2026

Kasus Kekerasan Anak di Banyumas Turun Jadi 28 Sepanjang 2025, tapi Dinilai Belum Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus Kekerasan Anak di Banyumas Turun Jadi 28 Sepanjang 2025, tapi Dinilai Belum Ungkap Fakta Sebenarnya

Rabu, 29 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com