INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Butuh Biaya Cerai, Pria Asal Banyumas Nekat Curi Motor di Kroya

Rabu, 19 Januari 2022

Cilacap – K (50) warga asal Desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas diamankan Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap. Tersangka diamankan usai mencuri sepeda motor di rumah bekas majikannya di wilayah Kroya. Pria itu nekat mencuri motor karena butuh biaya untuk cerai.

Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumah kontrakannya di wilayah Desa Paberasan Sampang ke rumah korban di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya.

Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat kendaraan terparkir di halaman rumah. Setelah memastikan situasi sepi, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga keluar halaman rumah, kemudian menghidupkan dengan kunci rahasia.

“Sebelumnya pelaku memang pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo, saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Selasa (18/01/2022).

Barang bukti pencurian diamankan polisi (Foto : Ulul Azmi).

Setelah berhasil mencuri, kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 400 ribu kepada temannya yang berada di Desa Gentasari dan menjadikan sepeda motor curian tersebut sebagai jaminan.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada kami, dan kami selidiki dengan mencari informasi, berdasarkan informasi dari saksi mengarah ke satu orang dan kita amankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain sepeda motor jenis Honda Prima, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan surat-surat kendaraan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang saat ini sudah pisah.

“Dulu saya kerja disitu sebagai tukang bersih-bersih, tukang batu, kemudian selesai, dulu juga satu RT, itu motor yang biasa saya pakai. Baru kali ini saya mencuri karena mendadak cerai jadi butuh biaya,” ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh 7 tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Alokasi Pupuk Subsidi Hanya untuk Dua Musim Tanam

Selanjutnya

Brakk…. Begini Peristiwa Robohnya Rumah di Panembangan Cilongok, Penghuni Sempat Terluka

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Klenteng Boen Tek Bio Banyumas: Bukti Langka Akulturasi Budaya Tionghoa dan Jawa

Klenteng Boen Tek Bio Banyumas: Bukti Langka Akulturasi Budaya Tionghoa dan Jawa

Minggu, 17 Mei 2026

Gubernur Ahmad Luthfi Siap Dukung Pendanaan Revitalisasi Pasar Wage Purwokerto

Gubernur Ahmad Luthfi Siap Dukung Pendanaan Revitalisasi Pasar Wage Purwokerto

Minggu, 17 Mei 2026

Warisan Abadi Bob Marley: Dari Gang Trench Town hingga Panggung Dunia

Warisan Abadi Bob Marley: Dari Gang Trench Town hingga Panggung Dunia

Minggu, 17 Mei 2026

Selanjutnya

Brakk…. Begini Peristiwa Robohnya Rumah di Panembangan Cilongok, Penghuni Sempat Terluka

Banyumas Mulai Lakukan Vaksinasi Booster

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com