FOKUS UTAMA – Dinamika sengketa antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan Pemerintah Kabupaten Banyumas memanas kembali. Hanya berselang beberapa jam setelah Bupati Banyumas membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian sembilan perangkat desa, Kepala Desa Klapagading Kulon justru menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) serupa.
Dalam jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1), Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono alias Sower, didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat desa. SK bernomor 011 hingga 018 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada hari yang sama.
“Satu perangkat desa lain, yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), tidak masuk dalam daftar PTDH tersebut lantaran sudah memasuki masa purna tugas,” jelas Djoko.
Pengangkatan Sekdes Baru dan Klaim Kewenangan
Di sisi lain, Pemerintah Desa Klapagading Kulon secara resmi mengangkat Dina Irniati sebagai Sekretaris Desa definitif terhitung mulai 14 Januari 2026. Pengangkatan ini tertuang dalam SK Kades Nomor 141.30/1/26.
“Pengangkatan ini mendesak agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat,” tegas Karsono.
Djoko Susanto, menilai langkah Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rahmat MSi telah melampaui kewenangan. Menurutnya, tindakan pembatalan SK Kades dilakukan tanpa izin dari kepala desa sebagai pemegang otoritas di tingkat desa.
“Kami menghormati keputusan Bupati Banyumas yang telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 045,” kata Djoko.
Namun, dia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji tindakan yang dinilai menyimpang tersebut. Djoko menekankan, pencabutan atau penerbitan SK menyangkut pemerintahan desa harus memperhatikan kewenangan kepala desa yang sah.

Dasar Hukum Pemberhentian dan Kritik terhadap Pemerintah Daerah
Djoko juga menjelaskan dasar hukum pemberhentian yang dikaitkan dengan dugaan tindakan serius. Menurutnya, perangkat desa yang aktif memimpin aksi, menggerakkan massa, serta berupaya menggulingkan kepala desa yang sah dapat diberhentikan tanpa menunggu putusan pengadilan.
“Berbeda dengan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan keuangan. Dalam kasus ini, tindakan menggerakkan massa dan menggulingkan kepala desa secara aktif sudah jelas melanggar aturan,” tegas Djoko.
Ia mengkritik pemerintah daerah yang dinilai kurang cermat, karena salah satu dari sembilan perangkat dalam SK awal sudah memasuki masa purnatugas per 3 Januari 2026.
“Kami ingin masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak terprovokasi,” ajaknya.
Djoko menekankan pentingnya saling menghormati antarjenjang pemerintahan. “Kalau saling tidak menghormati, bagaimana hukum bisa ditegakkan? Masuknya pihak tertentu ke wilayah desa tanpa izin kepala desa adalah tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.
SK Bupati Diserahkan ke Ketua BPD
Sebelumnya, SK Bupati yang membatalkan keputusan Kades diserahkan dalam pertemuan di kantor desa yang diagendakan Rabu (14/1/2026) hari ini pukul 08.00 WIB. Namun, Kades Karsono tidak hadir dalam pertemuan undangan Aspemkesra tersebut. SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Dalam pertemuan itu, Nungky membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2006 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Kades tentang PTDH. SK Bupati juga memerintahkan pemulihan hak serta pengembalian kedudukan perangkat desa yang bersangkutan ke posisi semula.
Dengan diterbitkannya SK baru oleh Kades, konflik antara Pemerintah Desa Klapagading Kulon dan Pemkab Banyumas diprediksi akan berlanjut ke ranah hukum. (Angga Saputra)










