INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

BPD Akui Kekosongan Perangkat Desa Klapagading Kulon, Kuasa Hukum Kades: Itu Bukti Pemecatan

Kades Klapagading Kulon Resmi Pecat Sembilan Perangkat Desa, Ini Alasannya

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono (kiri) dan Kuasa Hukum, H. Djoko Susanto SH.

Kamis, 8 Januari 2026

FOKUS UTAMA – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, menyampaikan surat tanggapan resmi kepada Bupati Banyumas terkait kebijakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap sejumlah perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon.

Surat bernomor 46/BPD-KGK/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu memuat laporan kelembagaan BPD atas dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya menyangkut Surat Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 tentang PTDH perangkat desa.

Dalam surat tersebut, BPD menyatakan telah menerima dan mencatat surat PTDH sebagai bagian dari administrasi kelembagaan desa. Namun, BPD menegaskan posisinya tidak berada pada ranah menyetujui atau menolak kebijakan tersebut.

“BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat serta berkewajiban memastikan setiap tindakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

BPD juga menyoroti belum disampaikannya secara resmi hasil penilaian calon Sekretaris Desa oleh Tim Fasilitator. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan administrasi, terlebih masa jabatan Sekretaris Desa telah berakhir atau paripurna sejak 3 Januari 2026.

Seiring terjadinya kekosongan jabatan Sekretaris Desa, BPD mengusulkan agar dilakukan pengisian jabatan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin tertib administrasi dan kelancaran pemerintahan desa.

Selain itu, BPD menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Dinas Sosial Kabupaten Banyumas pada 2 Januari 2026, diperlukan langkah fasilitasi dan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas guna menyelesaikan konflik hubungan kerja antara perangkat desa dan Kepala Desa Klapagading Kulon.

Atas dasar itu, BPD secara resmi memohon kepada Bupati Banyumas untuk memberikan fasilitasi, pemantauan, dan pengawasan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi surat BPD tersebut, Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yakni H. Djoko Susanto, SH, menilai langkah BPD justru menunjukkan pengakuan atas adanya pemecatan perangkat desa.

“BPD menyurati Bupati dengan alasan adanya kekosongan perangkat desa. Artinya, secara tidak langsung Ketua BPD mengakui adanya pemecatan,” ujar Djoko.

Ia juga menilai permohonan pengisian perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati Banyumas sebagai langkah yang keliru.

“Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa, bukan Bupati. Jadi surat tersebut menurut kami salah alamat,” tegasnya.

Djoko mengaku menyayangkan sikap BPD tersebut, serta menyebutnya sebagai bentuk pengakuan lembaga desa terhadap terbitnya surat PTDH kepada sembilan perangkat desa yang diberhentikan pada 2 Januari 2026 lalu.

Ketua BPD Desa Klapagading Kulon, Kholis Yulianto, belum memberikan tanggapan terkait dikeluarkannya surat tersebut dan kritik atas itu. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapatkan respons. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemendes PDTT Dukung Usulan Program Pertanian Inovatif di Klapagading Kulon

Selanjutnya

Pakar Hukum: Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru Harus Punya “Efek Jera”

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Selasa, 5 Mei 2026

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya
Sejumlah Warga Gugat Pasal-Pasal KUHP Baru ke MK

Pakar Hukum: Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru Harus Punya "Efek Jera"

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 50 Miliar, Kades Klapagading Kulon Lengkapi Laporan ke Bareskrim Polri

Kades Klapagading Kulon Sebut Ketua BPD 'Recoki' Desa, Lapor ke Bareskrim Soal Penjualan Aset Rp700 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com