Cilacap – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, melakukan skrining dan intervensi lapangan (SIL) di Desa Dondong untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di wilayah itu.
“SIL dilakukan guna menjangkau lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Cilacap Gentur Widyo Sasono di Desa Dondong, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Kamis (18/3).
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterimanya, di Desa Dondong terdapat warga yang ditangkap petugas karena melakukan penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan kegiatan SIL di Desa Dondong sebagai bagian dari pelaksaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Sementara itu, Kepala Desa Dondong Suratman mengakui jika ada warganya yang ditangkap petugas meskipun perilakunya saat di rumah tidak menunjukkan adanya indikasi menyalahgunkan narkotika.
Selain itu, kata dia, di Desa Dondong juga ada remaja yang terindikasi menyalahgunakan minuman beralkohol berat.Saat ini yang bersangkutan dalam kondisi terbaring sakit di rumah.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik program dari BNN Kabupaten Cilacap terkait dengan P4GN di wilayah kami karena hal tersebut sesuai dengan program Desa Bersinar yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Desa Dondong,” katanya.
Ia mengatakan bahwa Pemerintah Desa Dondong saat sekarang sedang berfokus pada upaya pembinaan kepemudaan yang makin hari makin mengkhawatirkan.
Selain melaksanakan SIL di Desa Dondong, BNNK Cilacap juga menggelar sosialisasi P4GN bagi 39 pekerja salah satu tempat hiburan karaoke di Cilacap.
Kegiatan yang dibuka Kepala BNNK Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Windarto itu ditujukan untuk mengedukasi pekerja tempat hiburan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Sosialisasi tersebut diisi dengan pemaparan materi tentang penyalahgunaan narkoba yang disampaikan oleh penyuluh Narkoba Ahli Pertama Raras Ambororetno, materi tentang rehabilitasi yang disampaikan oleh konselor Adiksi Laely Febriyaningsih, dan materi tentang narkotika pada pandangan hukum disampaikan oleh analis Intelijen Taktis Rizky Hastono.