FOKUS – Kenaikan tunjangan DPRD Banyumas yang menuai kritik publik dinilai memiliki dasar hukum yang sah. Hak atas fasilitas perumahan dan transportasi bagi anggota dewan telah diatur dalam perundang-undangan dan dialokasikan melalui APBD.
Namun, besaran tunjangan di tiap daerah berbeda, bergantung pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, sumber anggaran tidak selalu berasal murni dari PAD, melainkan hasil kompromi dalam proses perumusan anggaran.
Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Indaru Setyo Nurprojo, S.IP., M.A., menyebut bahwa pengaturan tunjangan dewan memang dilegitimasi oleh regulasi. Namun dalam praktiknya, hal tersebut kerap menjadi bagian dari negosiasi politik.
“Secara normatif, tunjangan itu sah. Tapi dalam praktik politik, fasilitas dan tunjangan sering dijadikan alat bargaining antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif meloloskan program A, B, C, sementara legislatif menuntut kompensasi berupa tunjangan tambahan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, pola tersebut tampak jelas dalam pembahasan anggaran di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda bersama pimpinan DPRD. Pada tahap ini, perbedaan fasilitas antara ketua, wakil ketua, dan anggota biasa semakin mencolok.
“Sering kali ada privilege yang hanya dinikmati pimpinan dewan. Ironisnya, besaran itu tidak selalu transparan. Publik jarang tahu, bahkan anggota DPRD biasa pun kadang tidak mengetahui detail fasilitas yang diterima pimpinan mereka,” tambahnya.
Indaru menekankan pentingnya transparansi agar legitimasi politik DPRD tidak tergerus di mata publik.
“Keterbukaan sangat penting. Tanpa itu, kebijakan tunjangan bisa dianggap hanya menguntungkan elite, bukan wakil rakyat secara keseluruhan,” katanya.
Indaru menegaskan, bahwa yang terpenting dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas adalah memiliki kepekaan. Pertama, saat ini sudah bukan waktunya lagi menghambur-hamburkan uang rakyat atau memanfaatkan ‘aji mumpung’ ketika ada kesempatan.
Dia menambahkan, pimpinan dan anggota DPRD harus bisa menempatkan diri sesuai posisinya, memahami apa yang sedang digerakkan masyarakat, serta membaca konteks politik baik di tingkat nasional maupun daerah. Perlu diingat, demo kemarin itu belum selesai, protes masyarakat pun belum reda..
“Ketika muncul informasi terkait arogansi atau kesan ‘Banyumasane Kemaruk’ yang ditunjukkan ke publik, tanpa masyarakat mengetahui latar belakangnya, saya kira hal itu akan memicu reaksi negatif,” jelasnya.
Kesimpulannya, menurut Indaru, pimpinan dan anggota DPRD sebaiknya legowo untuk menata ulang berbagai tunjangan yang telah ditetapkan. Perlu ada evaluasi dengan fokus pada fasilitas pembangunan atau program-program nyata di lapangan bagi masyarakat.
“Hal ini membutuhkan kompromi politik yang baik, karena bagaimanapun mereka dipilih oleh rakyat,” tegasnya.
Senada dengan itu, aktivis perempuan sekaligus akademisi Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., menyoroti minimnya sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada masyarakat. Menurutnya, banyak warga tidak mengetahui isi regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
“Public hearing seringkali tidak melibatkan masyarakat secara luas. Kalaupun ada, informasi itu tidak tersampaikan secara menyeluruh,” ujar Tri.
Terkait anggaran tunjangan DPRD, Tri menilai wakil rakyat seharusnya mengedepankan asas kepatutan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Meski besaran tunjangan bukan ditentukan langsung oleh DPRD Banyumas, mereka tetap memiliki peran penting dalam fungsi budgeting. Di sinilah seharusnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Selain itu, anggota DPRD Banyumas juga menerima gaji pokok beserta 10 item tunjangan lain di luar gaji pokok, dan penerimaan lain seperti uang perjalanan dinas atau Kunjungan Kerja (Kunja). (Angga Saputra)


