Purwokerto – Sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat mendatangi Polresta Banyumas, Rabu (24/3/2021). Kedatangan mereka menindaklanjuti adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka meminta agar pihak kepolisian tidak memberikan izin jika ada orang yang mengaku sebagai Partai Demokrat dan menggunakan logo Partai Demokrat di luar DPC.
“Ya kalau sampai ada yang membuat kegiatan dan mengatas namakan Partai Demokrat, iya pasti kami laporkan ke polisi. Misalnya pun yang datang ke sana (KLB di Deli Serdang), seolah-olah mendapatkan surat mendat dari saya, berarti kan memalsukan tanda tangan saya, semisalnya terjadi seperti itu ya saya laporkan,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyumas, Susilo Rini seusai berkunjung ke Polresta Banyumas.
Rini menambahkan, dalam kedatangan ke Polresta Banyumas sendiri untuk melakukan silaturahmi, pengaduan, dan perlindungan hukum. Dimana ia menyatakan bahwa pengurusan yang sah yakni DPC yang diketuai olehnya. Dimana kepengurusannya solid menyatakan bahwa Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat yang sah adalah Agus Hari Murti Yudhoyono.
“Saya datang menyampaikan, kita pengurus yang sah. Penekanan kita tentang merek atau logo Partai Demokrat, kita solid kepada Ketum AHY itu sesuai hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada tanggal 15 maret 2020 di Jakarta. Dimana disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD/ART No M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020, serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI No 15 Tanggal 19 Febuari 2021, dimana Ketua Umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” kata dia.
Kemudian untuk lambang Partai Demokrat telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 dan disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektua sejak 24 Oktober 2008 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi No 41 Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi kalau ada pihak lain yang pakai itu menyalahi itu, ada sanksi hukum, ada sanksinya juga. di Pasal 100 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, sanksi hukuman penjara lima tahun, denda Rp 2 miliar,” ujarnya.
Masih menurut Rini, saat ini KLB di Deli Serdang sudah mulai bergerak, dengan membentuk DPP versi mereka, kemudian DPD tingkat Provinsi termasuk di Jawa Tengah.
“Mereka mulai bergerak, di kabupaten-kabupaten Jawa Tengah juga ada. Teman-teman di sini solid, tetapi kan tidak bisa ngomongin satu-satu kaderku, banyak banget. Mungkin ada saja yang jiwanya seperti itu,” kata dia.
Hasil penelusuran bahwa ada pengurus DPC Partai Demokrat Banyumas yang sempat mengikuti KLB, Rini membenarkan hal tersebut, orang tersebut merupakan salah satu pengurus DPC. Namun, saat ini telah dinonaktifkan.
“Memang ada upaya ke arah situ di Banyumas (membuat DPC versi KLB, red),” ujarnya.
Sementara itu menurut Kasat Intelkam Polresta Banyumas, Kompol Solistyo Dwi Cahyono menejelaskan kedatangan DPC Partai Demokrat Banyumas ke Polresta Banyumas, selain silaturahmi juga untuk meminta perlindungan hukum.
“Silakan saja, tadi ada tiga tujuan, pertama silaturahmi, mengadukan tentang simbol demokrat dan minta perlindungan. Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, polisi melakukan tindakan hukum kan sebagai perlindungan hukum kepada warga yang lain,” kata dia.