Sengketa Kebondalem kembali ke babak lanjutan. Kali ini diungkapkan adanya tindak perbuatan melawan hukum dalam perkara aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyumas yang sekarang dalam penguasaan PT Graha Cipta Guna (GCG).
Kasus sengketa yang sudah bertahun-tahun tak pernah menemui titik terang itu saat ini dalam penanganan penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Sengketa yang mempersoalkan tanah seluas 6.571 m2 dan 51 rumah toko di Kebondalem itu bahkan sampai ditarik hingga ke Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI.
Sejumlah pihak sebenarnya sudah memperoleh bocoran tindak lanjut mengenai kasus ini melalui undangan daru Kemenpolhukam dan disampaikan ke indiebanyumas.id. Dalam undangan rapat tertanggal 19 Maret tersebut, Kemenpolhukam menyebut pembahasan dalam rapat yakni tentang permasalahan pengaduan masyarakat terhadap konflik berlatar belakang lahan Kebondalem Purwokerto.
“Hasil rapat koordinasi di sana memuat adanta penemuan perbuatan melawan hukum dalam penguasaan aset,” kata Ananto Widagdo selaku pengadu yang mewakili masyarakat Banyumas.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud Ananta dalam poin rapat koordinasi tersebut yakni adanya kesepakatan Pemkab Banyumas dengan PT GCG pada tahun 2016 yang isinya berbeda dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, muncul dugaan adanya kerugian negara yakni aset Pemkab yang tidak dimiliki oleh Pemkab Banyumas.
Ananto, mengungkapkan, dalam penyilidikan perkara tersebut ada kendala dengan belum didapatkanya dokumen perjanjian Pemkab Banyumas dengan PT GCG yang asli dari Pemkab Banyumas. Dia mengutip apa yang disampaikan oleh Kombes Indarto, Kasubdit IV Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian dalam pemeriksaan sejumlah saksi juga mengalami kendala teknis yakni harus melalui prosedur melalui Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim dan panitera. Setelah nantinya ditemukan adanya perbuatan hukum maka penyidik bisa memeriksa kemana dan siapa saja.
Rapat koordinasi yang berlokasi di Bogor itu dipimpin Asisten Deputi Kamtibmas Kementerian Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Drs Ervin Chahara Rusmana. Dihadiri Sekretaris IV Kamtibmas Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jamdatun, Direktur Tipikor Bareskrim, Sekda Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kanwil BPN Jateng, Kabag Hukum Setda Banyumas, Kajari Purwokerto, Kepala Kantor Pertanahan Banyumas dan pelapor.