PURWOKERTO – Audiensi antara puluhan pedagang eks Jalan Vihara Pasar Wage dan Pemerintah Kabupaten Banyumas belum mencapai kata sepakat, Senin (22/6/2026). Meski demikian, kedua pihak mulai membuka ruang kompromi dengan opsi relokasi ke Blok B Pasar Wage Purwokerto.
Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas sejak pukul 13.00 WIB itu dihadiri perwakilan DKUKMP, Dinas Perhubungan, Diskominfo, Satpol PP Banyumas, serta sejumlah pedagang eks Jalan Vihara. Audiensi ini merupakan tindak lanjut surat permohonan yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maju Indonesia (YLBHMI) pada 15 Juni 2026.
Tuntutan Kembali ke Jalan Vihara Ditutup Regulasi
Kepala DKUKMP Kabupaten Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menegaskan tuntutan pedagang untuk kembali berjualan di Jalan Vihara tidak dapat dipenuhi. Hal itu terbentur Keputusan Bupati Banyumas Nomor 231 Tahun 2026 yang menetapkan kawasan tersebut bebas dari aktivitas pedagang kaki lima.
“Belum ada kesepakatan, tetapi teman-teman pedagang sudah mau mendengarkan solusi yang kami tawarkan. Ada solusi jangka pendek, menengah, dan panjang,” ujarnya.
Untuk solusi jangka pendek, DKUKMP menawarkan Blok B yang baru diperbaiki dengan kapasitas sekitar 40 pedagang. Pemerintah juga berjanji segera membongkar eskalator yang selama ini dinilai menghalangi pandangan pengunjung pasar.
Gatot menjelaskan, penataan Pasar Wage memang tidak memungkinkan seluruh pedagang eks Jalan Vihara ditempatkan dalam satu lokasi karena sebagian besar ruang telah terisi. Penempatan dilakukan dengan memanfaatkan kios-kios kosong yang masih tersedia.
Ia juga membantah isu bahwa Jalan Vihara nantinya akan digunakan sebagai kawasan kuliner malam. “Kami sudah membacakan Keputusan Bupati Nomor 231. Jalan Vihara tidak masuk daftar lokasi yang diperbolehkan untuk PKL. Dalam bentuk apa pun tidak boleh, selama keputusan itu belum diubah,” tegasnya.
DKUKMP bahkan tengah menyiapkan usulan peraturan daerah baru tentang PKL untuk menggantikan regulasi tahun 2011 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.
Gatot menjelaskan, desain penataan Jalan Vihara yang kini sedang dikerjakan tidak memungkinkan adanya aktivitas perdagangan. Kawasan tersebut dirancang dengan trotoar, bangku taman, penerangan jalan, serta elemen penunjang ruang publik lainnya.
“Hasil audiensi hari ini jelas, permintaan kembali ke Jalan Vihara tidak mungkin dipenuhi. Pembongkaran eskalator segera diproses karena aset daerah harus melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.
Pedagang Akan Tinjau Lokasi Relokasi
Kuasa hukum para pedagang, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maju Indonesia (YLBHMI), Nanang Kunto Adi, menyatakan pihaknya menghormati aturan yang berlaku, termasuk kebijakan terbaru yang melarang aktivitas PKL di Jalan Vihara.
Menurutnya, fokus utama pendampingan hukum adalah memperjuangkan nasib sekitar 140 pedagang yang terdampak relokasi agar tetap memperoleh kesempatan mencari nafkah secara layak.
“Keinginan pertama memang kembali ke Jalan Vihara, tetapi sudah dijelaskan ada aturan baru. Kami juga mengusulkan area parkir, namun tidak memungkinkan. Sekarang kami akan mengecek dulu Blok B yang ditawarkan,” katanya.
Nanang mengatakan keputusan menerima relokasi sepenuhnya akan bergantung pada hasil peninjauan lapangan dan persetujuan para pedagang. Apabila lokasi dinilai layak, pedagang siap menempati Blok B. Namun bila sebaliknya, mereka berencana melanjutkan perjuangan melalui audiensi dengan DPRD dan Bupati Banyumas.
Warga Tolak Kembalinya PKL ke Jalan Vihara
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 100 warga dari RT 02 dan RT 03 RW 09, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, secara tegas menolak rencana pedagang kaki lima eks Jalan Vihara untuk kembali berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Wage.
Penolakan ini dipicu oleh kabar bahwa sejumlah pedagang yang telah direlokasi ke dalam pasar berniat membuka lapak lagi di jalur umum. Padahal, menurut warga, relokasi ke dalam pasar sudah menjadi solusi final atas persoalan ketertiban di kawasan tersebut.

Pantauan media, pada Minggu (21/6/2026) pagi, warga tidak hanya meneken petisi. Mereka juga menggelar aksi kerja bakti massal dan memasang spanduk penolakan di sepanjang Jalan Vihara.
Tak berhenti di aksi fisik, warga telah menempuh jalur birokrasi. Surat resmi bernomor 03/RW.09/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 telah dilayangkan kepada Bupati Banyumas, Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 0701, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas.
Ketua RT 02, Sawino, menegaskan keputusan ini merupakan hasil musyawarah murni warga. “Jalan Vihara adalah fasilitas umum, jalur mobilitas, dan dekat pemukiman serta sekolah. Kami menolak jika jalan ini kembali dijadikan tempat dagang,” tegasnya.
Senada, Ketua RT 03, Sri Budiyanto, merinci empat poin utama yang menjadi dasar penolakan dalam surat resmi warga: gangguan kenyamanan bagi warga dan pengguna jalan, rusaknya estetika kota akibat pasar tumpah di permukiman, ancaman sampah dan kekumuhan dari limbah dagang, serta lumpuhnya aksesibilitas karena kemacetan di jalur vital pendidikan dan perumahan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







