BANYUMAS, indiebanyumas.com– Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilongok, Daimun meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas pengawasan selama Pemilu 2024 berlangsung. Dia meminta kepada seluruh jajaran pengawas mulai dari jajaran Panwaslu, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk tetap menjaga kesehatan.
“Dengan jumlah penduduk terbanyak, TPS terbanyak maka kita akan menjadi acuan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Teman-teman semua sebagai garda terdepan harus siap memenuhi kriteria dalam melaksanakan kewajiban secara lahir dan batin. Siap fisik dan mental,” kata Daimun saat menyampaikan pidatonya dihadapan PKD, dan 389 orang PTPS dalam Apel Siaga Panwaslu Kecamatan Cilongok di Lapangan Panembangan Cilongok, Minggu (11/1/2024).
Daimun menegaskan, sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi, dirinya juga mengimbau kepada para pengawas agar terus melakukan pengawasan secara langsung dengan menjunjung tinggi mekanisme dan prosedur yang berlaku. Selain itu mencegah tindakan politik uang dan kecurangan maupun manipulasi suara yang menciderai proses demokrasi.
“Pemilu merupakan kanalisasi dari sebuah proses elektroral elit politik selama 5 tahunan dan sangat penting ini kita kawal dengan penuh semangat dan tanggungjawab. Karena, dari sinilah akan dihasilkan pemimpin-pemimpin, wakil-wakil rakyat kita, dan karena itulah kita ibaratkan Pemilu sebagai kanal demokrasi yang wajib dan terus harus kita kawal dan jaga dengan proses demokratisasi yang bersih. Jangan sampai Pemilu ini menjadi kotor karena munculnya money politik dan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Dalam Apel Siaga Panwaslu Kecamatan Cilongok, seluruh peserta juga membacakan ikrar yang dipimpin oleh Daimun. Ada lima 5 poin dalam ikrar yang dibacakan bersama, antara lain :
1. Kami pengawas kecamatan Cilongok menjunjung tinggi nilai-nilai netralitas integritas, profesionalisme dan berpegang pada kode etik penyelenggaraan pemilu dalam pengawasan tahapan pemilu dengan penuh tanggung jawab
2. Menegakkan kepastikan hukum demi terwujudnya pemilu demokrasi Pemilu demokratis sesuai azas jujur dan adil.
3. Menjalankan dengan sungguh-sungguh pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
4. Menciptakan kondisi pemilu damai tanpa hoaks, isu sara dan ujaran kebencian
5. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu partisipatif
Usai pembacaan ikrar, Daimun juga menegaskan, khusus di masa tenang yang dimulai 11 – 13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dan politik dalam bentuk apapun . Hal ini untuk menjaga kondusifitas jelang pemungutan suara dan memberikan kesempatan pemilih untuk mempertimbangkan para calon yang hendak dipilih.
”Hari pertama masa tenang 11 Februari ini di masing masing wilayah, dilanjutkan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye berkoordinasi dengan TNI dan Polri,” tegas Daimun.
Angga Saputra