Medan – Tersangka kasus pembubaran pertunjukan kuda lumping berujung bentrok di Medan bertambah.
Polisi kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus ini. Seluruh tersangka merupakan anggota Forum Umat Islam (FUI) Medan. Sehingga secara total, sudah ada 6 anggota FUI Medan yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami kemarin telah mengamankan 6 orang. Dari 6 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ke 6 orang tersebut sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, kepada wartawan pada Sabtu (10/4).
Riko menambahkan, polisi juga kembali menangkap 4 anggota FUI Medan dalam perkara ini. Namun 4 orang tersebut statusnya masih saksi.
“Kami sudah mengamankan 10 orang, 6 sudah kita tetapkan tersangka, 4 lagi statusnya (masih) dalam proses pemeriksaan. (Lalu) 1 orang lagi sedang kita cari untuk kita amankan,” kata Riko.
Riko menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka pertama dalam perkara ini yang berinisial S, pembubaran pertunjukan kuda lumping tersebut merupakan inisiatif pribadi. Sebab S selain anggota FUI Medan, sekaligus kepala lingkungan di lokasi bentrok dengan warga Kecamatan Medan Sunggal.
Awalnya S bersama anggota FUI lainnya baru pulang menghadiri undangan sebuah organisasi di Deli Serdang.
Kemudian setelah kegiatan, S mengajak 12 orang teman organisasinya membubarkan acara kuda lumping. Namun dalam perjalanan, 2 rekan S turun, lantaran mengisi ceramah agama di suatu tempat.
“(Sisanya) menggunakan tiga kendaraan roda 4 dan datang ke TKP, kemudian parkir kurang lebih sekitar 20 meter dari TKP dan terjadilah penghinaan ringan dan penganiayaan oleh kelompok tersebut,” jelas Riko.
Aksi pembubaran acara kuda lumping berujung bentrok tersebut viral di media sosial. Dalam video terlihat adanya adu pukul lantaran anggota FUI meludahi seorang warga di Kelurahan Sei Kambing, Medan Sunggal.
Ketua FUI Medan, Nursarianto, tidak menampik ada anggotanya yang meludahi warga saat pembubaran. Anggota FUI Medan yang meludahi warga bernama Saiin.
Nursarianto menyatakan anggotanya tersebut marah karena perlakuan seorang perempuan yang terus memaki saat tidak mau dibubarkan. Keadaan itu membuat Saiin emosi.
“Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan, maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludahi. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar prokes COVID-19,” ujar Nursarianto.