INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Alun-Alun Kebumen Ditutup 1 Januari, Diimbau Tinggal di Rumah

Senin, 6 Desember 2021

KEBUMEN – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 di semua daerah. Termasuk Kebumen. Kebijakan ini diambil untuk mencegah merebaknya angka kasus positif Covid-19.

Pemerintah kabupaten juga membuat aturan turunan melalui Surat Edaran Bupati, yang berisi larangan dan imbuan kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas sosial. Termasuk kebijakan penutupan sejumlah tempat atau fasilitas umum sementara waktu.

“Tadi kita sudah sepakati untuk dilakukan pengetatan wilayah mendekati Nataru. Mulai 23 Desember sampai 2 Januari. Ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, karena saat ini sudah ditemukan varian baru Omicron, maka perlu antisipasi sedini mungkin,” ujar bupati dalam rapat penanganan Covid-19.

Pemadaman lampu alun-alun dari 23 Desember sampai 2 Januari. Pada 1 Januari, bupati meminta masyarakat stay at home atau tinggal di rumah.

“Pada saat stay at home 1 Januari, semua akan ditutup, termasuk pasar, swalayan, pertokoan, wisata. Kita imbau masyarakat untuk di rumah saja dalam sehari. Kita juga akan lakukan penyemprotan disinfektan di alun-alun pada 31 Desember,” jelasnya.

Bupati juga menerapkan kebijakan untuk menutup tempat wisata dari 31 Desember sampai 2 Januari. Untuk swalayan pada saat PPKM Level 3 ini hanya diizinkan buka dari jam 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Selama mass itu, akan dilakukan patroli berkala oleh Satpol PP.

Adapun untuk ibadah natal, Bupati minta dilakukan secara bergantian tidak dalam satu waktu, karena gereja hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas, dan wajib mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi. Pastikan semua jemaat yang akan mengikuti ibadah natal sudah divaksin.

Tidak hanya itu, Bupati juga melarang ASN untuk cuti dari 24 Desember sampai 2 Januari. Kebijakan ini diambil untuk mencegah ASN mudik atau berlibur ke luar kota. (fur)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ditinggal Kondangan, Rumah Warga Cimrutu Patimuan Terbakar

Selanjutnya

Berduaan di Hotel, Camat dan Kades Terjaring Razia Satpol PP Banjarnegara

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Klenteng Boen Tek Bio Banyumas: Bukti Langka Akulturasi Budaya Tionghoa dan Jawa

Klenteng Boen Tek Bio Banyumas: Bukti Langka Akulturasi Budaya Tionghoa dan Jawa

Minggu, 17 Mei 2026

Gubernur Ahmad Luthfi Siap Dukung Pendanaan Revitalisasi Pasar Wage Purwokerto

Gubernur Ahmad Luthfi Siap Dukung Pendanaan Revitalisasi Pasar Wage Purwokerto

Minggu, 17 Mei 2026

Warisan Abadi Bob Marley: Dari Gang Trench Town hingga Panggung Dunia

Warisan Abadi Bob Marley: Dari Gang Trench Town hingga Panggung Dunia

Minggu, 17 Mei 2026

Selanjutnya

Berduaan di Hotel, Camat dan Kades Terjaring Razia Satpol PP Banjarnegara

Geger Malam Hari, Rumah Ludes Terbakar di Bojongsari Purbalingga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com